Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2391/Pid.Sus/2025/PN Sby | 1.ENNY MUSTIKOWATI, SH 2.NUNUNG NURNAINI, SH.,MH |
SAIFUL ARIEF BIN SAJADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2391/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.5404/M.5.10.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SAIFUL ARIEF BIN SAJADI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Terdakwa di Jl.Kedungdoro 10/2-B Rt.10/Rw.11 Kel Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Sdr. KRIWUL (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Jl.Kedungdoro 10/2-B Rt.10 Rw. 11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya kemudian Sdr. KRIWUL (DPO) bertanya kepada Terdakwa “seperti biasa ya (kayak biasa) ?” bahwa Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu “Paket Supra” dengan harga Rp.250.000,- namun Terdakwa akan membayar setelah Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Sdr.KRIWUL menyerahkan 1 (satu) Poket sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket kecil yang dijual Terdakwa 1 poketnya seharga Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- ;
Bahwa dihari yang sama jam 21.00 Wib Terdakwa telah menjual 1 (satu) poket kecil seharga Rp.50.000,- kepada saksi ILHAM LASIANO Bin LASIRAN (Terdakwa dalam perkara lain) sedangkan 3 (tiga) poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram belum terjual ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 jam 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Kedungdoro 10/2-B Rt. 10/RW. 11 Kec. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya datang saksi Gita Suwarsono dan saksi Bryan Dicky petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) unit HP Merk OPPO biru dengan simcard 087827638588, 1 (satu) unit timbangan Elektrik berada dilantai rumah samping Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06746/NNF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,SSI,Apt.M.SI AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.74090815 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
Total berat setelah ditimbang LabFor adalah 0,424 gram
Yang kesimpulannya Barang Bukti dengan nomor 13809 s/d 13811 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam terdaftar dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Tedakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAIFUL ARIEF BIN SAJADI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Kedungdoro 10/2-B Rt.10 Rw.11 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas datang saksi Gita Suwarsono dan saksi Bryan Dicky petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) unit HP Merk OPPO biru dengan simcard 087827638588, 1 (satu) unit timbangan Elektrik berada dilantai rumah samping Terdakwa ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) unit HP Merk OPPO biru dengan simcard 087827638588, 1 (satu) unit timbangan Elektrik selanjutnya penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya mengirimkan 3 (tiga) poket plastik kecil masing-masing poket berat 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
Total berat setelah ditimbang LabFor adalah 0,424 gram
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06746 / NNF / 2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,SSI,Apt.M.SI yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 13809 s/d 13811 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam terdaftar dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Tedakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |