| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | A. PAMBUDI, S.H. | Drs. ELYA DWI ADMOKO, M.M. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1768/M.5.22/Ft.1/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. sebagai Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/591/HK/410.010.2/2011 Tanggal 05 September 2011 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar diperpanjang dengan Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/818/HK/410.010.2/2015 Tanggal 31 Juli 2015 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) ”Artha Praja” Kota Blitar dan diperpanjang kembali dengan Surat Keputusan Walikota Blitar nomor: 188/185/HK/410.010.2/2019 tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja Kota Blitar (Kini Perumda BPR Kota Blitar) bersama-sama dengan Saksi Dewi Mufarida (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022, bertempat di kantor Perumda BPR Kota Blitar beralamat di Jalan Mastrip No.75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai setiap orang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi Dewi Mufarida (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum dengan cara pada tanggal 27 September 2022 Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. karena adanya kepentingan pribadi memerintahkan Saksi Amalia Purwanda sebagai Kepala Bagian Pemasaran untuk memproses permohonan Kredit Musiman (Kamus) atas nama Saksi Dewi Mufarida di Perumda BPR Kota Blitar sejumlah Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk dicairkan pada hari itu juga dan terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. melarang Saksi Amalia Purwanda sebagai Kepala Bagian Pemasaran untuk melakukan survey usaha dari Saksi Dewi Mufarida. Bahwa karena adanya perintah Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. untuk mencairkan kredit Saksi Dewi Mufarida pada hari yang sama dengan pengajuan kredit, maka Kredit Musiman (Kamus) tersebut dicairkan tanpa didasari adanya dokumen berupa lembar pertimbangan/keputusan komite kredit, berita acara survei serta analisa pendapatan calon debitur Saksi Dewi Mufarida yang mana dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar pertimbangan layak atau tidaknya kredit diberikan yang dituangkan didalam pertimbangan persetujuan kredit (Fiat). Selain itu pemberian plafon Kredit Musiman (Kamus) kepada Saksi Dewi Mufarida sebesar Rp.255.000.000,- tersebut melebihi maksimal plafon kredit yaitu sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari nilai taksasi jaminan (Rp.260.000.000,-) dan berdasarkan hasil Sistem Informasi Debitur / SLIK menunjukkan bahwa debitur Dewi Mufarida memiliki beberapa kredit macet pada beberapa pembiayaan keuangan yang seharusnya pemberian kredit kepada debitur Dewi Mufarida tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga pemberian kredit musiman kepada Saksi Dewi Mufarida tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu:
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. dan Saksi Dewi Mufarida sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ATAU
KEDUA: Bahwa Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. (Selanjutnya disebut Terdakwa) sebagai Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/591/HK/410.010.2/2011 Tanggal 05 September 2011 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar diperpanjang dengan Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/818/HK/410.010.2/2015 Tanggal 31 Juli 2015 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) ”Artha Praja” Kota Blitar dan diperpanjang kembali dengan Surat Keputusan Walikota Blitar nomor: 188/185/HK/410.010.2/2019 tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. pada Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja Kota Blitar (Kini Perumda BPR Kota Blitar) bersama-sama dengan Saksi Dewi Mufarida (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di kantor Perumda BPR Kota Blitar beralamat di Jalan Mastrip No.75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai setiap orang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi Dewi Mufarida (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. dan Saksi Dewi Mufarida sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. selaku Direktur Utama Perumda BPR Kota Blitar periode 2011 s/d 2023 dengan cara karena adanya kepentingan pribadi memerintahkan Saksi Amalia Purwanda sebagai Kepala Bagian Pemasaran untuk memproses permohonan Kredit Musiman (Kamus) atas nama Dewi Mufarida di Perumda BPR Kota Blitar sejumlah Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk dicairkan pada hari itu juga dan Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. melarang Saksi Amalia Purwanda sebagai Kepala Bagian Pemasaran untuk melakukan survey usaha dari Saksi Dewi Mufarida. Bahwa karena adanya perintah Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. untuk mencairkan kredit Dewi Mufarida pada hari yang sama dengan pengajuan kredit, maka kredit musiman tersebut dicairkan tanpa didasari adanya dokumen berupa lembar pertimbangan/keputusan komite kredit, berita acara survei serta analisa pendapatan calon debitur Dewi Mufarida yang mana dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar pertimbangan layak atau tidaknya kredit diberikan yang dituangkan di dalam pertimbangan persetujuan kredit (Fiat). Selain itu pemberian plafon Kredit Musiman (Kamus) kepada Saksi Dewi Mufarida sebesar Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta) tersebut melebihi maksimal plafon kredit yaitu sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari nilai taksasi jaminan (Rp.260.000.000,-) dan berdasarkan hasil Sistem Informasi Debitur / SLIK menunjukkan bahwa debitur Saksi Dewi Mufarida memiliki beberapa kredit macet pada beberapa pembiayaan keuangan yang seharusnya pemberian kredit kepada debitur Dewi Mufarida tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga pemberian kredit musiman kepada Saksi Dewi Mufarida tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu:
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sekurang-kurangnya senilai Rp.255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor: 700.1.2.7/351/410.050/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Oleh Perumda BPR Kota Blitar Kepada Debitur Dewi Mufarida Tahun 2022 Pada Perumda BPR Kota Blitar yang dibuat oleh Inspektorat Kota Blitar, yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. Elya Dwi Admoko, M.M. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
