INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2302/Pdt.P/2025/PN Sby | HARYADHIE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 2302/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
a. HARYADHIE yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
b. DIDIT HARIYADHI yang tertera pada Akta Kelahiran PEMOHON; dan
c. HARIYADI yang tertera pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON dan Akta Kelahiran anak PEMOHON;
sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah HARYADHIE;
3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |