Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Nur Rakhmad | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Moch Imron Roshadi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat Peraturan Perusahaan PERATURAN PERUSAHAAN (PP) PT. PELITA GUNATAMA PERSADA Nomor :500.16.7.4/64/6/PP-148/436.7.15/2025, Pada BAB III tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Pasal 13 poin (8) ayat (1) huruf (g);
- Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 pasal 161 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan uang uang penggantian hak sebesar Rp. 1.200.000,- uang pisah besarnya Rp. 1.900.000,- dan uang Upah proses PHK besarnya per bulan Rp. 5.600.000,- kepada Tergugat sudah benar dan sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |