Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1156/Pid.B/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA 1.ILHAM SURYA SAPUTRA BIN MARZUKI (ALM)
2.DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1156/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6023/M.5.43/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SURYA SAPUTRA BIN MARZUKI (ALM)[Penahanan]
2DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU 
--------Bahwa ia Terdakwa I ILHAM SURYA SAPUTRA Bin MARZUKI Alm dan Terdakwa II DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM  pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di depan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg 20 No.46, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I ILHAM SURYA SAPUTRA Bin MARZUKI Alm berboncengan dengan Terdakwa II DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria warna silver No Pol : N 6658 JV dengan Noka: BG41A-TH201409 dan Nosin: G415-TH201409 untuk berkeliling kampung dengan posisi Terdakwa I menyetir motor tersebut, kemudian para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih No pol : L-3776-AB terparkir di depan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg 20 No.46, Surabaya, kemudian para Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut  dan membagi tugas antara Terdakwa I bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu diatas sepeda motor dan Terdakwa II bertugas mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T yang dibawah oleh Terdakwa II, namun aksi para Terdakwa diketahui warga yang kemudian meneriaki “maling…maling…maling…” kemudian Terdakwa II langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih No pol : L-3776-AB dan Terdakwa I tertinggal dikarenakan sepeda motor yang dibawanya mogok sehingga berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD GUFRON beserta warga lalu Terdakwa I dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemudian keesokan harinya petugas Polsek Kenjeran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II di sekitar terminal Bus bungurasih Surabaya.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AHMAD GUFRON mengalami kerugian ? Rp 12.000.000,00 (dua bela juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .--------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa I ILHAM SURYA SAPUTRA Bin MARZUKI Alm dan Terdakwa II DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM  pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Mei 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di depan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg 20 No.46, Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I ILHAM SURYA SAPUTRA Bin MARZUKI Alm berboncengan dengan Terdakwa II DAFFNE IRSYAD LIRIVAL Als IPANG Bin NANANG KOSIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria warna silver No Pol : N 6658 JV dengan Noka: BG41A-TH201409 dan Nosin: G415-TH201409 untuk berkeliling kampung dengan posisi Terdakwa I menyetir motor tersebut, kemudian para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih No pol : L-3776-AB terparkir di depan rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg 20 No.46, Surabaya, kemudian para Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut  dan membagi tugas antara Terdakwa I bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu diatas sepeda motor dan Terdakwa II bertugas mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T yang dibawah oleh Terdakwa II, namun aksi para Terdakwa diketahui warga yang kemudian meneriaki “maling…maling…maling…” kemudian Terdakwa II langsung membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih No pol : L-3776-AB dan Terdakwa I tertinggal dikarenakan sepeda motor yang dibawanya mogok sehingga berhasil ditangkap dan diamankan oleh Saksi AHMAD GUFRON beserta warga lalu Terdakwa I dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemudian keesokan harinya petugas Polsek Kenjeran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II di sekitar terminal Bus bungurasih Surabaya.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AHMAD GUFRON mengalami kerugian ? Rp 12.000.000,00 (dua bela juta rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya