Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2202/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH ACHMAD AFANDI Als. FANDI Bin ANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2202/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4791/M.5.10.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD AFANDI Als. FANDI Bin ANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  5243 /Eoh.2 / 09 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : ACHMAD AFANDI BIN ANTONI       

Tempat lahir                      : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir           : 27 tahun / 27 April 1998

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Pandegiling IV No. 26 Kel. Kec. Tegalsari Surabaya / Tempel Sukorejo I No. 93 kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta(karyawan Osorsing security bagian Admint)

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2025

                                          

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI BIN ANTONI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahawa berawal pada tanggal 23 Maret tahun 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  NEFIK AFRIYATIN tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan selama 3 (tiga) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima pulh ribu rupiah) dan sudah lunas bulan juni 2024 namun pada tanggal 03 September 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 19.987.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dengan rincian :

  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 12.192.000, (dua bela juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
  • Handphone merk VIVO Y28 harga Rp. 1.599.000, (satu juta lima ratus sebilan pululh sembilan ribu rupiah).
  • Handphone merk VIVO Y18 harga Rp. 4.997.000, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 1.199.000, (satu juta serratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Dimana saksi NEFIK AFRIYATIN tidak pernah melakukan pembelian handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa pada akhir bulan Maret 2024.    

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Oktober tahun 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI membeli handphone SAMSUNG A35 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 9 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  DHITA AYUDYAHSARI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cicilan selama 9 (Sembilan) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan lunas bulan juli 2024 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 11.395.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 buah handpone Samsung A35 di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Nopember tahun 2024 saksi INDAH TRISNAWATI membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  INDAH TRISNAWATI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cicilan selama 6 (enam) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lunas bulan April 2025 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi INDAH TRISNAWATI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahwa selain saksi NEFIK AFRIYATIN, saksi DHITA AYUDYAHSARI dan saksi INDAH TRISNAWATI, terdakwa sebagai karyawan sales promotor HP VIVO yang ditempatkan di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah menggunakan data para pembeli untuk menarik dana di aplikasi Kredivo dengan cara yang sama yaitu menawarkan keuntungan apabila pembelian HP yang pembayarannya menggunakan KREDIVO dengan cicilan 3 bulan dengan bunga 0 % sehingga para costumer atau pelanggan tertarik dan langsung mau untuk pembayaran pembelian HP dengan cicilan melalui KREDIVO. Selanjutnya terdakwa meminta data pribadi berupa KTP dan KK untuk didaftarkan di KREDIVO supaya mendapatkan limit pinjaman, dan selanjutnya terdakwa meminta foto wajah pembeli yang didaftarkan kredivo menggunakan handphone masing-masing untuk dikirim ke KREDIVO dengan menggunakan handphone dan Nomor handphone milik pembeli.

 

------ Bahwa setelah di acc KREDIVO barang yang dibeli berupa handphone namun sebelum handphone costemer dibawa terdakwa meminjam handphone milik pembeli atau pelanggan dengan alasan untuk aktifasi garansi dan menunjukkan cara pembayaran. Pada saat itu terdakwa langsung melakukan transaksi tambahan dengan membeli HP jenis VIVO dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di KREDIVO menjadi nomor HP terdakwa di nomor 081379563415 yang pembeliannya di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya tanpa sepengetauan dan seijin dari pemilik akun kredivo dan selanjutnya semua HP yang terdakwa beli dengan menggunakan pinjaman KREDIVO pembeli terdakwa jual dengan harga dibawah pasaran.

 

------ Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, karena terdakwa kebingungan banyak tagihan KREDIVO yang belum dibayar maka terdakwa meninggalkan kerjaan untuk tinggal di jombang dan berpindah-pindah ke Sumatra  dan terakhir ke bandung  kerja serabutan menghindari apabila ketahuan korban-korban atas perbuatan terdakwa. 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para pemilik akun kredivo yang digunakan oleh terdakwa tanpa sepengetaua dan seijin dari pemilik merasa dirugikan karena terdakwa telah gagal bayar sehingga tagihan dari pihak Krediv ditujukan kepada para pemilik akun kredivo dengan jumlah korban mencapai 18 orang. an. An. NEFIK AFRIYATIN., A.n. DHITA AYUDYAHSARI , A.n. KATIJEM ALIAS SURATI. A.n. LUSI IRMAYANTI. A.n.SITI LAILATUL HIDAYAH.A.n. JUMA’ATI, A.n. LINDA NURGIARTI, A.n. URI KURNIASARI, A.n. RATU MILUS SAMAWATI, A.n. ISNAINI ABDILLAH, A.n. KUSWANTO, A.n. AHMAD SUJADI, KARTIKA SARI dengan total kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000 (sertus lima puluh  juta rupiah).

     

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elekronik.

 

SUBSIDIAIR :

 

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI BIN ANTONI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahawa berawal pada tanggal 23 Maret tahun 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  NEFIK AFRIYATIN tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan selama 3 (tiga) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima pulh ribu rupiah) dan sudah lunas bulan juni 2024 namun pada tanggal 03 September 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 19.987.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dengan rincian :

  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 12.192.000, (dua bela juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
  • Handphone merk VIVO Y28 harga Rp. 1.599.000, (satu juta lima ratus sebilan pululh sembilan ribu rupiah).
  • Handphone merk VIVO Y18 harga Rp. 4.997.000, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 1.199.000, (satu juta serratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Dimana saksi NEFIK AFRIYATIN tidak pernah melakukan pembelian handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa pada akhir bulan Maret 2024.   

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Oktober tahun 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI membeli handphone SAMSUNG A35 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 9 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  DHITA AYUDYAHSARI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cicilan selama 9 (Sembilan) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan lunas bulan juli 2024 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 11.395.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 buah handpone Samsung A35 di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Nopember tahun 2024 saksi INDAH TRISNAWATI membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  INDAH TRISNAWATI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cicilan selama 6 (enam) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lunas bulan April 2025 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi INDAH TRISNAWATI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahwa selain saksi NEFIK AFRIYATIN, saksi DHITA AYUDYAHSARI dan saksi INDAH TRISNAWATI, terdakwa sebagai karyawan sales promotor HP VIVO yang ditempatkan di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah menggunakan data para pembeli untuk menarik dana di aplikasi Kredivo dengan cara yang sama yaitu menawarkan keuntungan apabila pembelian HP yang pembayarannya menggunakan KREDIVO dengan cicilan 3 bulan dengan bunga 0 % sehingga para costumer atau pelanggan tertarik dan langsung mau untuk pembayaran pembelian HP dengan cicilan melalui KREDIVO. Selanjutnya terdakwa meminta data pribadi berupa KTP dan KK untuk didaftarkan di KREDIVO supaya mendapatkan limit pinjaman, dan selanjutnya terdakwa meminta foto wajah pembeli yang didaftarkan kredivo menggunakan handphone masing-masing untuk dikirim ke KREDIVO dengan menggunakan handphone dan Nomor handphone milik pembeli.

 

------ Bahwa setelah di acc KREDIVO barang yang dibeli berupa handphone namun sebelum handphone costemer dibawa terdakwa meminjam handphone milik pembeli atau pelanggan dengan alasan untuk aktifasi garansi dan menunjukkan cara pembayaran. Pada saat itu terdakwa langsung melakukan transaksi tambahan dengan membeli HP jenis VIVO dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di KREDIVO menjadi nomor HP terdakwa di nomor 081379563415 yang pembeliannya di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya tanpa sepengetauan dan seijin dari pemilik akun kredivo dan selanjutnya semua HP yang terdakwa beli dengan menggunakan pinjaman KREDIVO pembeli terdakwa jual dengan harga dibawah pasaran.

 

------ Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, karena terdakwa kebingungan banyak tagihan KREDIVO yang belum dibayar maka terdakwa meninggalkan kerjaan untuk tinggal di jombang dan berpindah-pindah ke Sumatra  dan terakhir ke bandung  kerja serabutan menghindari apabila ketahuan korban-korban atas perbuatan terdakwa. 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para pemilik akun kredivo yang digunakan oleh terdakwa tanpa sepengetaua dan seijin dari pemilik merasa dirugikan karena terdakwa telah gagal bayar sehingga tagihan dari pihak Krediv ditujukan kepada para pemilik akun kredivo dengan jumlah korban mencapai 18 orang. an. An. NEFIK AFRIYATIN., A.n. DHITA AYUDYAHSARI , A.n. KATIJEM ALIAS SURATI. A.n. LUSI IRMAYANTI. A.n.SITI LAILATUL HIDAYAH.A.n. JUMA’ATI, A.n. LINDA NURGIARTI, A.n. URI KURNIASARI, A.n. RATU MILUS SAMAWATI, A.n. ISNAINI ABDILLAH, A.n. KUSWANTO, A.n. AHMAD SUJADI, KARTIKA SARI dengan total kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000 (sertus lima puluh  juta rupiah).

    

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elekronik.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI BIN ANTONI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahawa berawal pada tanggal 23 Maret tahun 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  NEFIK AFRIYATIN tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan selama 3 (tiga) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima pulh ribu rupiah) dan sudah lunas bulan juni 2024 namun pada tanggal 03 September 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 19.987.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dengan rincian :

  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 12.192.000, (dua bela juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
  • Handphone merk VIVO Y28 harga Rp. 1.599.000, (satu juta lima ratus sebilan pululh sembilan ribu rupiah).
  • Handphone merk VIVO Y18 harga Rp. 4.997.000, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 1.199.000, (satu juta serratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Dimana saksi NEFIK AFRIYATIN tidak pernah melakukan pembelian handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa pada akhir bulan Maret 2024.   

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Oktober tahun 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI membeli handphone SAMSUNG A35 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 9 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  DHITA AYUDYAHSARI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cicilan selama 9 (Sembilan) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan lunas bulan juli 2024 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 11.395.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 buah handpone Samsung A35 di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Nopember tahun 2024 saksi INDAH TRISNAWATI membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  INDAH TRISNAWATI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cicilan selama 6 (enam) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lunas bulan April 2025 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi INDAH TRISNAWATI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahwa selain saksi NEFIK AFRIYATIN, saksi DHITA AYUDYAHSARI dan saksi INDAH TRISNAWATI, terdakwa sebagai karyawan sales promotor HP VIVO yang ditempatkan di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah menggunakan data para pembeli untuk menarik dana di aplikasi Kredivo dengan cara yang sama yaitu menawarkan keuntungan apabila pembelian HP yang pembayarannya menggunakan KREDIVO dengan cicilan 3 bulan dengan bunga 0 % sehingga para costumer atau pelanggan tertarik dan langsung mau untuk pembayaran pembelian HP dengan cicilan melalui KREDIVO. Selanjutnya terdakwa meminta data pribadi berupa KTP dan KK untuk didaftarkan di KREDIVO supaya mendapatkan limit pinjaman, dan selanjutnya terdakwa meminta foto wajah pembeli yang didaftarkan kredivo menggunakan handphone masing-masing untuk dikirim ke KREDIVO dengan menggunakan handphone dan Nomor handphone milik pembeli.

 

------ Bahwa setelah di acc KREDIVO barang yang dibeli berupa handphone namun sebelum handphone costemer dibawa terdakwa meminjam handphone milik pembeli atau pelanggan dengan alasan untuk aktifasi garansi dan menunjukkan cara pembayaran. Pada saat itu terdakwa langsung melakukan transaksi tambahan dengan membeli HP jenis VIVO dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di KREDIVO menjadi nomor HP terdakwa di nomor 081379563415 yang pembeliannya di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya tanpa sepengetauan dan seijin dari pemilik akun kredivo dan selanjutnya semua HP yang terdakwa beli dengan menggunakan pinjaman KREDIVO pembeli terdakwa jual dengan harga dibawah pasaran.

 

------ Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, karena terdakwa kebingungan banyak tagihan KREDIVO yang belum dibayar maka terdakwa meninggalkan kerjaan untuk tinggal di jombang dan berpindah-pindah ke Sumatra  dan terakhir ke bandung  kerja serabutan menghindari apabila ketahuan korban-korban atas perbuatan terdakwa. 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para pemilik akun kredivo yang digunakan oleh terdakwa tanpa sepengetaua dan seijin dari pemilik merasa dirugikan karena terdakwa telah gagal bayar sehingga tagihan dari pihak Krediv ditujukan kepada para pemilik akun kredivo dengan jumlah korban mencapai 18 orang. an. An. NEFIK AFRIYATIN., A.n. DHITA AYUDYAHSARI , A.n. KATIJEM ALIAS SURATI. A.n. LUSI IRMAYANTI. A.n.SITI LAILATUL HIDAYAH.A.n. JUMA’ATI, A.n. LINDA NURGIARTI, A.n. URI KURNIASARI, A.n. RATU MILUS SAMAWATI, A.n. ISNAINI ABDILLAH, A.n. KUSWANTO, A.n. AHMAD SUJADI, KARTIKA SARI dengan total kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000 (sertus lima puluh  juta rupiah).

    

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 67 ayat 1 Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI BIN ANTONI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahawa berawal pada tanggal 23 Maret tahun 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  NEFIK AFRIYATIN tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan selama 3 (tiga) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima pulh ribu rupiah) dan sudah lunas bulan juni 2024 namun pada tanggal 03 September 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 19.987.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dengan rincian :

  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 12.192.000, (dua bela juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
  • Handphone merk VIVO Y28 harga Rp. 1.599.000, (satu juta lima ratus sebilan pululh sembilan ribu rupiah).
  • Handphone merk VIVO Y18 harga Rp. 4.997.000, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 1.199.000, (satu juta serratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Dimana saksi NEFIK AFRIYATIN tidak pernah melakukan pembelian handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa pada akhir bulan Maret 2024.   

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Oktober tahun 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI membeli handphone SAMSUNG A35 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 9 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  DHITA AYUDYAHSARI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cicilan selama 9 (Sembilan) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan lunas bulan juli 2024 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 11.395.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 buah handpone Samsung A35 di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Nopember tahun 2024 saksi INDAH TRISNAWATI membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  INDAH TRISNAWATI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cicilan selama 6 (enam) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lunas bulan April 2025 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi INDAH TRISNAWATI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahwa selain saksi NEFIK AFRIYATIN, saksi DHITA AYUDYAHSARI dan saksi INDAH TRISNAWATI, terdakwa sebagai karyawan sales promotor HP VIVO yang ditempatkan di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah menggunakan data para pembeli untuk menarik dana di aplikasi Kredivo dengan cara yang sama yaitu menawarkan keuntungan apabila pembelian HP yang pembayarannya menggunakan KREDIVO dengan cicilan 3 bulan dengan bunga 0 % sehingga para costumer atau pelanggan tertarik dan langsung mau untuk pembayaran pembelian HP dengan cicilan melalui KREDIVO. Selanjutnya terdakwa meminta data pribadi berupa KTP dan KK untuk didaftarkan di KREDIVO supaya mendapatkan limit pinjaman, dan selanjutnya terdakwa meminta foto wajah pembeli yang didaftarkan kredivo menggunakan handphone masing-masing untuk dikirim ke KREDIVO dengan menggunakan handphone dan Nomor handphone milik pembeli.

 

------ Bahwa setelah di acc KREDIVO barang yang dibeli berupa handphone namun sebelum handphone costemer dibawa terdakwa meminjam handphone milik pembeli atau pelanggan dengan alasan untuk aktifasi garansi dan menunjukkan cara pembayaran. Pada saat itu terdakwa langsung melakukan transaksi tambahan dengan membeli HP jenis VIVO dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di KREDIVO menjadi nomor HP terdakwa di nomor 081379563415 yang pembeliannya di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya tanpa sepengetauan dan seijin dari pemilik akun kredivo dan selanjutnya semua HP yang terdakwa beli dengan menggunakan pinjaman KREDIVO pembeli terdakwa jual dengan harga dibawah pasaran.

 

------ Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, karena terdakwa kebingungan banyak tagihan KREDIVO yang belum dibayar maka terdakwa meninggalkan kerjaan untuk tinggal di jombang dan berpindah-pindah ke Sumatra  dan terakhir ke bandung  kerja serabutan menghindari apabila ketahuan korban-korban atas perbuatan terdakwa. 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para pemilik akun kredivo yang digunakan oleh terdakwa tanpa sepengetaua dan seijin dari pemilik merasa dirugikan karena terdakwa telah gagal bayar sehingga tagihan dari pihak Krediv ditujukan kepada para pemilik akun kredivo dengan jumlah korban mencapai 18 orang. an. An. NEFIK AFRIYATIN., A.n. DHITA AYUDYAHSARI , A.n. KATIJEM ALIAS SURATI. A.n. LUSI IRMAYANTI. A.n.SITI LAILATUL HIDAYAH.A.n. JUMA’ATI, A.n. LINDA NURGIARTI, A.n. URI KURNIASARI, A.n. RATU MILUS SAMAWATI, A.n. ISNAINI ABDILLAH, A.n. KUSWANTO, A.n. AHMAD SUJADI, KARTIKA SARI dengan total kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000 (sertus lima puluh  juta rupiah).

    

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.  

 

ATAU :

 

KEEMPAT :

 

-------- Bahwa terdakwa ACHMAD AFANDI BIN ANTONI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Nopember tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    

------ Bahawa berawal pada tanggal 23 Maret tahun 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  NEFIK AFRIYATIN tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan selama 3 (tiga) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima pulh ribu rupiah) dan sudah lunas bulan juni 2024 namun pada tanggal 03 September 2024 saksi NEFIK AFRIYATIN mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 19.987.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dengan rincian :

  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 12.192.000, (dua bela juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah.
  • Handphone merk VIVO Y28 harga Rp. 1.599.000, (satu juta lima ratus sebilan pululh sembilan ribu rupiah).
  • Handphone merk VIVO Y18 harga Rp. 4.997.000, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  • Handphone merk VIVO Y03 harga Rp. 1.199.000, (satu juta serratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

Dimana saksi NEFIK AFRIYATIN tidak pernah melakukan pembelian handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa pada akhir bulan Maret 2024.   

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Oktober tahun 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI membeli handphone SAMSUNG A35 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 9 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  DHITA AYUDYAHSARI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cicilan selama 9 (Sembilan) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan lunas bulan juli 2024 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi DHITA AYUDYAHSARI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 11.395.000,- (sebelas juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian 1 buah handpone Samsung A35 di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahawa pada tanggal 02 Nopember tahun 2024 saksi INDAH TRISNAWATI membeli handphone SAMSUNG A15 di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya yang dilayani oleh terdakwa dan ditawari kredit 3 bulan tanpa bunga untuk mengangsur melalui KREDIVO dan prosesnya akan dibantu sehingga saksi  INDAH TRISNAWATI tertarik dan menyerahkan foto kopy KTP dan KK serta difoto oleh terdakwa sebagai persyaratan kredit HP. Kemudian saat itu juga terdakwa dapat membawa handphone yang dibelinya dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cicilan selama 6 (enam) bulan dengan tiap bulan membayar sebesar Rp.573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lunas bulan April 2025 namun pada tanggal 02 Nopember 2024 saksi INDAH TRISNAWATI mendapat tagihan dari kredivo dengan pinjaman sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian handpone di konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan pengecekan diketahui apabila pengajuan menggunakan nomor handphone milik terdakwa.

 

------ Bahwa selain saksi NEFIK AFRIYATIN, saksi DHITA AYUDYAHSARI dan saksi INDAH TRISNAWATI, terdakwa sebagai karyawan sales promotor HP VIVO yang ditempatkan di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 telah menggunakan data para pembeli untuk menarik dana di aplikasi Kredivo dengan cara yang sama yaitu menawarkan keuntungan apabila pembelian HP yang pembayarannya menggunakan KREDIVO dengan cicilan 3 bulan dengan bunga 0 % sehingga para costumer atau pelanggan tertarik dan langsung mau untuk pembayaran pembelian HP dengan cicilan melalui KREDIVO. Selanjutnya terdakwa meminta data pribadi berupa KTP dan KK untuk didaftarkan di KREDIVO supaya mendapatkan limit pinjaman, dan selanjutnya terdakwa meminta foto wajah pembeli yang didaftarkan kredivo menggunakan handphone masing-masing untuk dikirim ke KREDIVO dengan menggunakan handphone dan Nomor handphone milik pembeli.

 

------ Bahwa setelah di acc KREDIVO barang yang dibeli berupa handphone namun sebelum handphone costemer dibawa terdakwa meminjam handphone milik pembeli atau pelanggan dengan alasan untuk aktifasi garansi dan menunjukkan cara pembayaran. Pada saat itu terdakwa langsung melakukan transaksi tambahan dengan membeli HP jenis VIVO dengan mengganti nomor HP yang terdaftar di KREDIVO menjadi nomor HP terdakwa di nomor 081379563415 yang pembeliannya di Konter HP PUSKRIP Jl. Rungkut Madya No. 209 Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya tanpa sepengetauan dan seijin dari pemilik akun kredivo dan selanjutnya semua HP yang terdakwa beli dengan menggunakan pinjaman KREDIVO pembeli terdakwa jual dengan harga dibawah pasaran.

 

------ Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, karena terdakwa kebingungan banyak tagihan KREDIVO yang belum dibayar maka terdakwa meninggalkan kerjaan untuk tinggal di jombang dan berpindah-pindah ke Sumatra  dan terakhir ke bandung  kerja serabutan menghindari apabila ketahuan korban-korban atas perbuatan terdakwa. 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para pemilik akun kredivo yang digunakan oleh terdakwa tanpa sepengetaua dan seijin dari pemilik merasa dirugikan karena terdakwa telah gagal bayar sehingga tagihan dari pihak Krediv ditujukan kepada para pemilik akun kredivo dengan jumlah korban mencapai 18 orang. an. An. NEFIK AFRIYATIN., A.n. DHITA AYUDYAHSARI , A.n. KATIJEM ALIAS SURATI. A.n. LUSI IRMAYANTI. A.n.SITI LAILATUL HIDAYAH.A.n. JUMA’ATI, A.n. LINDA NURGIARTI, A.n. URI KURNIASARI, A.n. RATU MILUS SAMAWATI, A.n. ISNAINI ABDILLAH, A.n. KUSWANTO, A.n. AHMAD SUJADI, KARTIKA SARI dengan total kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp. 150.000.000 (sertus lima puluh  juta rupiah).

    

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

                                 Surabaya, 25 September 2025

                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                               

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya