Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2780/Pdt.P/2025/PN Sby TRI WILUDJENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2780/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI WILUDJENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. TRI WILUDJENG yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
    2. TRI WILOEDJENG yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
    3. TRI WILUJENG yang terdapat pada dokumen SMEA Negeri Jombang Perkawinan milik PEMOHON; Perkawinan milik PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
            selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
            kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah TRI WILOEDJENG

sesuai dokumen Kutipan Akta Perkawinan;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak