| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- FEILIE DEWI PANGESTU yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Ganti Nama milik PEMOHON;
- FEE LIE yang terdapat pada dokumen Kutipan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah FEILIE DEWI PANGESTU;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|