| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/1538.A/XII/RES.1.24./2018/ Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/255/XII/RES.1.24./2018/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Termohon terkait Laporan Palisi Nomor: LP.A/17/11/2015/SPKT/Polda Jatim tanggal 27 Februari 2015 adalah TIOAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/209.A/III/RES.2.6./2025/ Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/37/111/RES.2.6./ 2025/Ditreskrimum tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Termohon terkait Laporan Palisi Nomor: LP/445/IV/2018/SPKT/Polda Jatim tanggal 11 April 2018 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membuka kembali dan melanjutkan proses Penyidikan atas Laporan Palisi Nomor: LP.A/17/11/2015/SPKT/Polda Jatim tanggal 27 Februari 2015 dan Laporan Palisi Nomor: LP/445/IV/2018/SPKT/Polda Jatim tanggal 11 April 2018;
- Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP.A/17/11/2015/SPKT/Polda Jatim tanggal 27 Februari 2015 dan Laporan Polisi Nornor: LP/445/IV/2018/SPKT/Polda Jatim tanggal 11 April 2018 menjadi Satu Kesatuan Berkas Perkara berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkabareskrim) Nomor 1 Tahun 2022, oleh karena terdapat kesamaan Subjek Hukum (Tersangka) dan Objek Hukum (Harta Kekayaan Hasil Kejahatan);
- Demi tegaknya kepastian hukum yang adil dan transparansi penegakan hukum perkara yang telah berjalan melebihi 4.100 (empat ribu seratus) hari, memerintahkan Termohon guna melakukan pengawasan dan pengamatan ketat secara teknis pelaksanaan putusan ini dengan ketentuan:
- Tidak melibatkan kembali sama sekali aparatur atau personil penegak hukum pada lingkup Termohon yang terbukti melakukan peJanggaran, rekayasa, dan penyimpangan dalam penanganan perkara sebelumnya;
- Menunjuk tim penyidik baru yang memiliki rekam jejak bersih, profesional, objektif, dan berintegritas;
- Menerapkan sistem kontrol ketat berbasis schedule waktu (timeline scheduling) serta lembar pengawasan (checklist) atas pemeriksaan saksi maupun keberadaan barang buktl, dengan melibatkan Pemohon/Saksi Korban secara aktif dan memberikan SP2HP berkala;
- Memberikan sanksi hukum yang tegas bagi oknum penyidik atau siapapun yang melakukan penyimpangan terhadap pelaksanaan putusan ini;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan tindakan hukum berupa Penyitaan terhadap aset aset harta kekayaan yang terindikasi kuat sebagai hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 81 UU No. 8 Tahun 2010, baik yang bersumber dari temuan awal paparan gelar perkara maupun fakta penangkapan Tersangka Tjoeng Kristanto oleh nm Kejaksaan Agung, yang meliputi:
- Tanah dan Bangunan di Graha Family Blok YY-11, Surabaya;Tanah dan Bangunan di Margomulyo Mutiara Blok K-2, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di JI. Bubutan No. 120, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di Raya Dupak No. 65, Ruko Mutiara Oupak Blok C-18, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di JI. Lebak Rejo 111/2B, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di JI. Lebak Rejo 111/20, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di Country Cikeas CCAV No. 82, Cikeas - Gunung Putri - Boger - Jawa Barat;
- Tanah dan Bangunan di JI. Manyar Tirtomoyo II No. 50, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di JI. Manyar Tirtomoyo No. 58, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di JI. Gayungsari Barat V/40, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di Margomulyo Permai Blok A-15, Surabaya;
- Tanah dan Bangunan di Grand Pakuwon Ouster Brisbane Blok JD-12, Surabaya;
- Temuan tanah dan bangunan lain saat pemeriksaan selanjutnya.
- Memerintahkan Termohon berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 untuk segera memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan terkait agar melakukan Pemblokiran dan dilanjutkan dengan Penyitaan terhadap rekening-rekening perbankan milik Pelaku Aktif maupun Pelaku Pasif yang dialirl uang hasil kejahatan berdasarkan isi Paparan Gelar Perkara, atas nama:
- Tjoeng Kristanto;
- Tjoeng Griegorius;
- Lidiya San Lim;
- Farida;
- Lucy Handayani;
- Fredy Martosentono;
- Guntur Utomo;
- Alieda;
- Thedy Hariyanto;
- Serta rekening-rekenfng pihak lain yang teridentifikasi dalam pemeriksaan lanjutan;
- merintahkan Termohon untuk melanjutkan pendalaman dan pemeriksaan komprehensif terhadap Penyedia Jasa Keuangan berdasarkan Surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK Nomor: SR/824/AT 02 0l/lX/2018 tanggal 19 September 2018;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
|