Dakwaan |
------------- Bahwa ia Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Tempat Parkir Kost Jl. Kedungmangu Timur No.130-A Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dalam hal telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Kedungmangu Timur No.130-A Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya setelah jalan-jalan dengan teman-temannya menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 Nopol: L-3210-MW yang dipinjam dari Paman Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) yang bernama SAKSI KORBAN HARI SUPANTO yang juga tinggal serumah dengannya, setelah itu Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) langsung kembalikan motor pamannya tersebut dan Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) langsung dimarahi oleh pamannya karena meminjam motor terlalu lama/tidak ingat waktu, karena merasa malu dimarahi di depan teman-temannya sehingga Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) mempunyai ide untuk mencuri sepeda motor milik pamannya karena dendam untuk memberi pelajaran.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR datang kerumah Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) lalu keduanya berbincang tentang Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) yang sudah dimarahi habis-habisan oleh pamannya didepan teman-temannya karena meminjam motor tidak ingat waktu lalu ka Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) mengajak Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR untuk mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 Nopol: L-3210-MW milik SAKSI KORBAN HARI SUPANTO dan hasil penjualan tersebut para terdakwa bagi dua, dan para terdakwa sepakat.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR sedang bersama di rumah Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM), rumah tersebut sepi karena SAKSI KORBAN HARI SUPANTO sudah masuk kamar untuk istirahat, lalu Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 Nopol: L-3210-MW yang berada di tempat parkir kost JI. Kedungmangu Timur No. 130-A Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya dalam keadaan terkunci stir, lalu menyuruh Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR keluar rumah untuk berjaga-jaga diluar dan mengawasi sekitar. Sedangkan Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) menuju sepeda motor dan langsung membuka kunci stir dengan cara memegang erat stangnya dengan tangan memutar-mutar kiri dan kanan dengan paksa sampai kunci stirnya rusak atau longgar karena motor lama sehingga mudah untuk merusaknya. Setelah berhasil merusak kunci stirnya lalu Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong berjalan kaki keluar dari tempat parkir dengan perlahan membawa kabur kearah jalan dan diikuti oleh Terdakwa II MOH. JONI BIN KOMAR dari belakang. Para terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki kearah kerumah teman Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) yang bernama Sdr. WILDAN FIRMANSYAH di Jl. Pasar pogot Kec. Kenjeran Surabaya, sesampainya Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) memberitahu bahwa akan menitipkan motor milik pamannya di rumah Sdr. WILDAN FIRMANSYAH dan tidak memberitahu motor tersebut adalah motor curian sehingga Sdr. WILDAN FIRMANSYAH setuju membolehkan untuk menyembunyikan motor tersebut di dalam rumahnya. Kemudian Terdakwa I SUTEJO PRASETYO BIN RAMLI (ALM) berusaha merusak tempat kunci kontak dengan cara memasukkan 1 (satu) buah Kunci Obeng Min (obeng yang berada dimotor tersebut) lalu dirusak dengan memuta-mutar ke dalam rumah kunci kotak sepeda motor tersebut hingga rusak dan berhasil terbuka, kemudian para terdakwa pulang kerumah masing-masing dengan berjalan kaki.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut SAKSI KORBAN HARI SUPANTO mengalami kerugian sekira Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP-------------- |