Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU & KREDITOR LAIN untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan in casu dibacakan ;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
- WILHELMUS RIO RESANDHl, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-327 AH.04.03-2021 tertanggal 26 April 2021, yang beralamat kantor di Wisma Kodel Lt. 9, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;
- ALEXANDRE PETRUS ATMADJAJA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-22.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat kantor di Bukit Dieng Permai Blok MD/25, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara in casu diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|