| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa SUNARIYO bin SUKAMTO, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kost terdakwa di Jl. Bendul Merisi 6C No. 6 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 20.46 WIB sdr. NAWI (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan, “barangmu tinggal berapa” yang dibalas oleh terdakwa, “sudah habis cak” kemudian dibalas lagi oleh sdr. NAWI (DPO) “ya dah nanti tak kirimi barang” lalu dibalas oleh terdakwa “oke cak” dan dibalas kembali oleh sdr. NAWI (DPO) “ya nanti tak kirim ke rumahmu”, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 00.10 WIB sdr. NAWI (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “saya sudah di gangmu” yang dibalas oleh terdakwa “oke”, lalu terdakwa sdr. NAWI (DPO) masuk ke dalam kos terdakwa dan memberikan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu dengan harga 5 (lima) poket sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya dan 1 (satu) poket sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya dengan ketentuan sabu tersebut baru akan dibayar kepada sdr. NAWI (DPO) apabila sudah laku terjual;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB bertempat di depan gang Jl. Bendul Merisi 6C Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya, terdakwa menjual 1 (satu) poket sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ROBBY dan uang hasil penjualan sabu tersebut telah diserahkan kepada sdr. NAWI (DPO) sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sisanya disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa apabila terdakwa berhasil menjual 6 (enam) poket sabu dengan total harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan disetorkan kepada sdr. NAWI (DPO) sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di dalam kost terdakwa di Jl. Bendul Merisi 6C No. 6 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Rokok Gajah Baru yang di dalamnya terdapat berupa:
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,101 (nol koma satu nol satu) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;
- 1 (satu) plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram.
Ditemukan di bawah lemari di dalam kamar kos terdakwa.
- 2 (dua) bendel plastic klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan sim card Three 0895329422070 Ditemukan di bawah kulkas di dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03255/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 09333/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 (nol koma satu nol satu) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- Nomor: 09334/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,035 (nol koma nol tiga lima) gram;
- Nomor: 09335/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram;
- Nomor: 09336/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,031 (nol koma nol tiga satu) gram;
- Nomor: 09337/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,037 (nol koma nol enam tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa SUNARIYO bin SUKAMTO, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kost terdakwa di Jl. Bendul Merisi 6C No. 6 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Rokok Gajah Baru yang di dalamnya terdapat berupa:
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,101 (nol koma satu nol satu) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram;
- 1 (satu) plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram;
- 1 (satu) poket plastic sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram.
Ditemukan di bawah lemari di dalam kamar kos terdakwa.
- 2 (dua) bendel plastic klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah dengan sim card Three 0895329422070 Ditemukan di bawah kulkas di dalam kamar kos terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03255/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 09333/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 (nol koma satu nol satu) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- Nomor: 09334/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,035 (nol koma nol tiga lima) gram;
- Nomor: 09335/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram;
- Nomor: 09336/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,031 (nol koma nol tiga satu) gram;
- Nomor: 09337/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,037 (nol koma nol enam tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan tanpa isi;
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |