Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
813/Pdt.G/2025/PN Sby NY. YENNI RINDRAWATI 1.Ahmad Verrias Refinata, SH
2.Kepala Kantor Bank BCA Kantor Cabang Utama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 813/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. YENNI RINDRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1freadrik nayoan ,SH,MHNY. YENNI RINDRAWATI
Tergugat
NoNama
1Ahmad Verrias Refinata, SH
2Kepala Kantor Bank BCA Kantor Cabang Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan hak-hak para ahli waris.

 

  1. Menetapkan hukum :

 

  • Ahmat Eko Yudhianto,SH, laki-laki, lahir di Surabaya, tanggal 11 Agustus 1981, akta kelahiran Nomor.1283/1981 tanggal 21 September 1981,NIK Nomor.357821110 8810003.
  • Elisa Martina,SH, Perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 14 Maret 1983, akta kelahiran Nomor.4117/1983 tanggal 4 Agustus 1986, NIK Nomor.3578215403 830002.
  • Ahmad Verrias Refinata,SH, laki-laki, lahir di Surabaya, 15 Januari 1989, akta kelahiran Nomor. 1877/1989 tanggal 5 Pebruari 1989, NIK Nomor.357821150 1890003.
  • Ny.Yenni Rindrawati, Perempuan, lahir di Surabaya, 3 Oktober 1962, NIK nomor.3578214310620002.

 

Adalah sebagai ahli waris yang sah dan berhak terhadap harta peninggalan almarhum Moch.Mas’ud Djaelani.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap :

 

Ruko yang terletak di Gresik. Kecamatan Kebomas, Kelurahan Sidomoro, Jalan Veteran Nomor. 27-C yang lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor.2371/Sidomoro, surat ukur nomor. 484/08.09/2012, tanggal 8 Nopemner 2012, luas 116 meter persegi tertulis nama Ahmad Verrias Refinata.

 

  1. Menyatakan bahwa warisan berupa :

 

Ruko yang terletak di Gresik. Kecamatan Kebomas, Kelurahan Sidomoro, Jalan Veteran Nomor. 27-C yang lebih lanjut diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik

 

 

Nomor.2371/Sidomoro, surat ukur nomor. 484/08.09/2012, tanggal 8 Nopemner 2012, luas 116 meter persegi tertulis nama Ahmad Verrias Refinata.

 

Adalah milik sah para ahli waris untuk dilakukan pembagian kepada para ahli waris dan bukan milik pribadi Tergugat 1

  1. Memerintahkan kepada Tergugat 2 atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor. 2371/Sidomoro, surat ukur Nomor.484/08.09/2012, tanggal 8 Nopember 2012, luas 116 meter persegi tertulis nama Ahmad Verrias Refinata. dikembalikan atau diserahkan kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian waris.
  2. Menghukum Tergugat 1 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dibayar 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat 2 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dan dibayar setelah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacarakan.

 

  1. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya perkara ini dengan tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak