Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama Orang Tua Laki-laki Anak PEMOHON pada akta kelahiran Anak PEMOHON dimana nama Orang Tua Laki-laki Anak PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan No. 3578-LU-17092014-0087 tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN sedangkan ingin melakukan perbaikan penulisan nama milik Orang Tua Laki-laki Anak PEMOHON dimana akan diperbaiki menjadi ZAENAL ABIDIN sesuai pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan 3 Tahun;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama Orang Tua Laki-laki Anak PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PEMOHON tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|