| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 425/Pdt.G/2026/PN Sby | MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO | Nadila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 425/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat mengajukan permohonan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-06122022-0351, tanggal 6 Desember 2022, atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, yang terdapat kesalahan pada tanggal kelahiran Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, yang tertulis lahir pada tanggal 10 April 2021, padahal yang benar adalah lahir pada tanggal 10 April 2019, adalah cacat hukum, karena itu harus dinyatakan DIBATALKAN. 4. Memerintakan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, untuk menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, atas permohonan Penggugat (Miko Brilian Ahlul Ibad) dan Tergugat Nadila Oktaviana Dewantoro) setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar tunduk dan memenuhi putusan ini. 6. Menyatakan isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verset maupun kasasi. 7. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
