Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
425/Pdt.G/2026/PN Sby MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO Nadila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 425/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ASIKIN, SHMIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO
Tergugat
NoNama
1Nadila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependukkan dan Pencatatan Sipil Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat    

     mengajukan permohonan Kutipan Akta Kelahiran atas nama  Mikaila Aulia

     Brilian Dewantoro, adalah  merupakan perbuatan melawan hukum.

3.  Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-06122022-0351,

      tanggal 6 Desember 2022,  atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, yang

     diterbitkan Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, yang terdapat

      kesalahan pada tanggal kelahiran Mikaila Aulia Brilian Dewantoro,  yang

      tertulis lahir pada tanggal 10 April 2021,  padahal yang benar adalah lahir pada

      tanggal 10 April 2019, adalah cacat hukum, karena itu harus dinyatakan

      DIBATALKAN.

4. Memerintakan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, untuk

    menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian

    Dewantoro, atas permohonan Penggugat (Miko Brilian Ahlul Ibad) dan Tergugat

    Nadila Oktaviana Dewantoro) setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan

    hukum tetap.

5. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar

    tunduk dan memenuhi putusan ini.

6. Menyatakan isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun

    ada upaya hukum banding, verset maupun kasasi.

7. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  Atau apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-

   adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak