Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby PT. ULTRA SAKTI PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ULTRA SAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. AMRIS PULUNGAN, S.H.PT. ULTRA SAKTI
Tergugat
NoNama
1PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2      Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek-merek “” dan variasinya di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;

3      Menyatakan merek-merek Daftar No. IDM001311251, Daftar No. IDM001291178  dalam kelas 03 dan Daftar No. IDM001321088 dalam kelas 05 atas nama Tergugat,  mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan  merek-merek “” dan variasinya milik Penggugat;

4      Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek Daftar No. IDM001311251, Daftar No. IDM001291178  dalam kelas 03 dan Daftar No. IDM001321088 dalam kelas 05 atas nama Tergugat,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru  merek-merek “” dan variasinya milik Penggugat;;

 

5      Menyatakan batal pendaftaran merek-merek Daftar No. IDM001311251, Daftar No. IDM001291178  dalam kelas 03 dan Daftar No. IDM001321088 dalam kelas 05 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;

 

6      Memerintahkan kepada  Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek Daftar No. IDM001311251, Daftar No. IDM001291178  dalam kelas 03 dan Daftar No. IDM001321088 dalam kelas 05 atas nama Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;

 

7.     Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak