Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT. DJ BUSANA JAYA PT. DJ BUSANA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DJ BUSANA JAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Bagus Teguh Santoso, S.H., M.H.PT. DJ BUSANA JAYA
Termohon
NoNama
1PT. DJ BUSANA JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan permohonan Pernyataan Pailit dari PEMOHON/PT.DJ BUSANA JAYA untuk seluruhnya;

2.     Menetapkan dan menyatakan PEMOHON/PT.DJ BUSANA JAYA Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

3.     Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;

 

4.     Menunjuk dan mengangkat: KURATOR NEGARA dari BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA, untuk bertindak sebagai para KURATOR dalam melakukan pemberesan harta Debitor KEPAILITAN dalam hal TERMOHON KEPAILITAN  dinyatakan PAILIT;

 

5.     Menghukum PEMOHON/PT. DJ BUSANA JAYA  untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak