Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
481/Pdt.G/2026/PN Sby Ficke Rahmagati Asral 1.Franky Laurens
2.PT. BPR Bintang Mitra Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 481/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ficke Rahmagati Asral
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Bagus Aditia., S.HFicke Rahmagati Asral
Tergugat
NoNama
1Franky Laurens
2PT. BPR Bintang Mitra Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mustahiq Billah, S.H. Notaris & PPAT
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo
3PT. Guna Bangun Perkasa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengubah status hak atas objek sengketa dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1006 menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor 12.10.000010437.0 atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 2642/BPR.BMI/SPK/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Dika Blok H-12, Kelurahan Sidokerta, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah secara hukum merupakan hak dan kepentingan Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (BPN) untuk:
    • Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor 12.10.000010437.0 atas nama Tergugat I;
    • Memulihkan status hukum objek sengketa sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk:
    • Menghentikan seluruh proses penagihan dan pelelangan terhadap objek sengketa;
    • Menghapus atau setidak-tidaknya menyatakan tidak berlaku segala bentuk pembebanan hak tanggungan atas objek sengketa;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  12. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak