| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
481/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ficke Rahmagati Asral |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ahmad Bagus Aditia., S.H | Ficke Rahmagati Asral |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Franky Laurens | | 2 | PT. BPR Bintang Mitra Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Mustahiq Billah, S.H. Notaris & PPAT | | 2 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo | | 3 | PT. Guna Bangun Perkasa |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengubah status hak atas objek sengketa dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1006 menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor 12.10.000010437.0 atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 2642/BPR.BMI/SPK/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa objek tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Dika Blok H-12, Kelurahan Sidokerta, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah secara hukum merupakan hak dan kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (BPN) untuk:
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor 12.10.000010437.0 atas nama Tergugat I;
- Memulihkan status hukum objek sengketa sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk:
- Menghentikan seluruh proses penagihan dan pelelangan terhadap objek sengketa;
- Menghapus atau setidak-tidaknya menyatakan tidak berlaku segala bentuk pembebanan hak tanggungan atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |