Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1648/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH IMAM MAHFUD als MAHDI Bin SUPINGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1648/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1495/M.5.10.3/Eku.2/ 03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MAHFUD als MAHDI Bin SUPINGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa IMAM MAHFUD Alias MAHDI BIN SUPINGI (ALM.) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Dsn. Tenggin Rt.00 Rw.00 Kel. Tobaddung Kec. Klampis Kab. Bangkalan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dalam melakukan perjudian slot dengan menggunakan HP milik terdakwa, terdakwa mendeposit / top up sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA setelah terdeposit, terdakwa masuk ke situs www.AKUNBOS.com lalu terdakwa membuat akun dengan user: PUTRI48 pasword:MANJA4814, setelah itu terdakwa dapat masuk ke akun dan memilih permainan jenis DOMINO dan langsung menekan pilihan kamar biasa, kemudian terdakwa memainkan permainan dengan cara terdakwa mencocokkan kartu yang ada di meja, apabila kartu terdakwa dengan nilai yang sama  maka terdakwa dinyatakan menang dan saldo akan bertambah, apabila terdakwa tidak mempunyai kartu yang sama dengan yang ada di meja maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo milik terdakwa secara otomatis berkurang sesuai dengan nilai uang yang dipertaruhkan;
  • Bahwa dalam permainan judi Domino tersebut cara menentukan kalan maupun menang, terdakwa mencocokkkan kartu yang ada di meja, apabila terdakwa mempunyai kartu dengan nilai yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dan saldo terdakwa bertambah, namun apabila terdakwa tidak mempunyai kartu yang sama dengan yang ada di meja maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Oppo A16 warna biru beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online jenis Domino, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                           

 

ATAU

 

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa IMAM MAHFUD Alias MAHDI BIN SUPINGI (ALM.) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Dsn. Tenggin Rt.00 Rw.00 Kel. Tobaddung Kec. Klampis Kab. Bangkalan, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dalam melakukan perjudian slot dengan menggunakan HP milik terdakwa, terdakwa mendeposit / top up sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA setelah terdeposit, terdakwa masuk ke situs www.AKUNBOS.com lalu terdakwa membuat akun dengan user: PUTRI48 pasword:MANJA4814, setelah itu terdakwa dapat masuk ke akun dan memilih permainan jenis DOMINO dan langsung menekan pilihan kamar biasa, kemudian terdakwa memainkan permainan dengan cara terdakwa mencocokkan kartu yang ada di meja, apabila kartu terdakwa dengan nilai yang sama  maka terdakwa dinyatakan menang dan saldo akan bertambah, apabila terdakwa tidak mempunyai kartu yang sama dengan yang ada di meja maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo milik terdakwa secara otomatis berkurang sesuai dengan nilai uang yang dipertaruhkan;
  • Bahwa dalam permainan judi Domino tersebut cara menentukan kalan maupun menang, terdakwa mencocokkkan kartu yang ada di meja, apabila terdakwa mempunyai kartu dengan nilai yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dan saldo terdakwa bertambah, namun apabila terdakwa tidak mempunyai kartu yang sama dengan yang ada di meja maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Oppo A16 warna biru beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online jenis Domino, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya