Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT sah dan meingikat secara hukum;
3. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II DAN TERGUGAT III terhadap Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit), yakni:
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0002/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02702/Pagerwojo, terdaftar atas nama YOHAN YUSUF HAM terletak di Blok B4-1, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02696/Pagerwojo, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B4-2, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur; dan
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01178/WEDI, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B-59, Desa Pagerwojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
Merupakan proses AYDA (Agunan Yang diAmbil Alih) sehingga bukan merupakan jual beli Harta Pailit yang merupakan Jaminan Kebendaan TERGUGAT I;
4. Menyatakan Objek Ayda, sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0002/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02702/Pagerwojo, terdaftar atas nama YOHAN YUSUF HAM terletak di Blok B4-1, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02696/Pagerwojo, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B4-2, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur; dan
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01178/WEDI, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B-59, Desa Pagerwojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
Merupakan Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit) yang harus diserahkan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan TERGUGAT I merupakan Kreditor Separatis dalam Kepailitan Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit);
6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak dapat melakukan penunjukan pembeli terhadap Objek Ayda setelah berakhirnya masa ekseskusi Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan;
7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan dokumen-dokumen Asli atas Kepemilikan Harta Pailit Yenny Theresya Sunaryo (Dalam Pailit), Sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0002/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0001/Sibangkaja, terdaftar atas nama YENNY THERESYA SUNARYO, terletak di Desa Sibang kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02702/Pagerwojo, terdaftar atas nama YOHAN YUSUF HAM terletak di Blok B4-1, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02696/Pagerwojo, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B4-2, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur; dan
- 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01178/WEDI, terdaftar atas nama Nyonya YENNY THERESYA SUNARYO terletak di Blok B-59, Desa Pagerwojo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
Berikut seluruh dokumen-dokumen pendukung atas kepemilikan harta pailit tersebut kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan PENGGUGAT sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan harta pailit tersebut, termasuk untuk melakukan penjualan di muka umum maupun penjualan di bawah tangan dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vorrad); meskipun ada upaya Kasasi maupun Verzet dan Peninjauan Kembali;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; |