Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2138/Pdt.P/2025/PN Sby MOCH MABRURI ABROR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2138/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH MABRURI ABROR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON di Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 4103/2007 dari yang sebelumnya tertulis tertulis Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON yakni MOH. MUFID sedangkan yang benar harusnya tertulis MUHAMMAD MUFID, sesuai pada Kutipan Akta Kelahiran Baru milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON dengan No. 3578-LT-05122023-0143 tertanggal 5 Desember 2023, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578250209750002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 30 Januari 2019 dan Kartu Keluarga No. 3578250101084410 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 5 Desember 2023  milik Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki Nama Orang Tua Laki-Laki/Ayah PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dari yang sebelumnya tertulis MOH. MUFID menjadi MUHAMMAD MUFID dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

 

  1. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak