| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA PDM-5975/11/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : FALIN BIN KASBI (ALM)
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun/ 31 Agustus 1982
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Sidorukun 10/07 RT 001 RW 001 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
NIK : 3578153108820002
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 September 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 30 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d tanggal 28 November 2025;
|
|
|
:
|
Rutan Klas 1 Surabaya, sejak tanggal 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025;
|
- Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa FALIN BIN KASBI (ALM), pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Jalan Dupak Rukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jembatan Jalan Dupak Rukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Terdakwa berdiri di pinggir jalan menunggu mobil yang lewat. Selanjutnya Terdakwa mendekati mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI seolah-olah akan menyeberang jalan, kemudian ketika mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI lewat di depan Terdakwa, Terdakwa menaruh sandal yang telah diberi paku rakitan ke bawah mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI. Selanjutnya saat mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI berhenti di pinggir jalan, Terdakwa segera mendekati mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI. Setelah Terdakwa melihat saksi korban TIWIS PRAWASWADI keluar untuk melihat ban mobil yang bocor, lalu Terdakwa menuju bagian kanan mobil dan mencoba membuka pintu mobil bagian depan sebelah kanan, namun saksi korban TIWIS PRAWASWADI sudah berada di bagian depan mobil dan meneriaki Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung kabur dan meninggalkan mobil milik Saksi korban TIWIS PRAWASWADI tersebut.
- Bahwa pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jembatan Jalan Dupak Rukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ISJAMIL PANE dan tim selaku anggota Kepolisian Sektor Krembangan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil barang yang ada di dalam mobil milik saksi korban TIWIS PRAWASWADI adalah diluar kehendak Terdakwa, karena saksi korban TIWIS PRAWASWADI mengetahui perbuatan Terdakwa yang akan mengambil barang yang ada di dalam mobil milik saksi korban TIWIS PRAWASWADI;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil barang yang ada di dalam mobil milik saksi korban TIWIS PRAWASWADI yakni handphone, tas, dompet dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), maka perbuatan Terdakwa dapat merugikan Saksi korban TIWIS PRAWASWADI sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan kerusakan ban mobil yang diderita saksi korban TIWIS PRAWASWADI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 08 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|