Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
960/Pdt.G/2026/PN Sby Anna Susianti Tjandra PT. Pemuda Central Investindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 960/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Anna Susianti Tjandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustam, S.H., M.H., CCL, CPLA, CPLM, CPMANNA SUSIANTI TJANDRA
Tergugat
NoNama
1PT. Pemuda Central Investindo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
3. Menyatakan Tergugat segera melaksanakan AJB dan  menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat akibat dari Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut:
a. Denda bunga = 2% x Rp. 1.433.962.336 x 150 bulan = Rp. 4.301.887.008 (dengan huruf : Empat Milyar Tiga Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Sen)
b. Kerugian immaterial berupa merasa kecewa dan cemas yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 250.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
Jumlah Total : Rp. 4.551.887.008 (dengan huruf : Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Sen)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaotire bezlag) terhadap aset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan di Jalan Pemuda No. 108 - 116 Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak