| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Jasa Hukum tertanggal 27 Agustus 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian materiil berupa biaya lawyer fee sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan success fee jasa hukum sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat yaitu :
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Gayungsari VIII/23, Gayungan, Surabaya, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 483, Gambar Situasi Tanggal 09-06-1993, Nomor : 6348/1993, Luas : 275 M2;
- Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Regency Kuda Dua Blok C – 15, Kelurahan Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 298, Surat Ukur Tanggal 11-02-2002, Nomor : 218/Jagir/2002, NIB : 12.01.04.03.00234;
- Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|