| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1214/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT PENCO MEGA ABADI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RUDI SETIAWAN, S.H., M.H | PT PENCO MEGA ABADI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, adalah perjanjian jual beli barang berupa alat-alat tulis kantor yang sah menurut hukum dan mengikat para pihak.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan prestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian barang berupa alat-alat tulis kantor milik Penggugat secara benar dan tepat waktu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pembelian barang kepada Penggugat sebesar Rp. 154.732.164 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Agustus 2024, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari total Rp. 154.732.164 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Agustus 2024, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
- Meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jl. Sambikerep Indah Utara 3 Blok F2/3 Surabaya, Jawa Timur.
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |