Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1312/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH FATHUR ROSI Bin WARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1312/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2693/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ROSI Bin WARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa FATHUR ROSI Bin WARJI pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan memasang taruhan uang yang sebelumnya sudah terdakwa depositkan ke rekening Bandar judi online yang tertera dalam situs perjudian tersebut;
  • Bahwa terdakwa melakukan deposit uang dengan cara mentransfer uiang secara QRIS sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) ke rekening QRIS yang tertera pada Situs QQPULSA365 menggunakan aplikasi DANA atas nama HALIMAH (DPO) pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.38 WIB dimana untuk proses transfernya dilakukan oleh pemilik akun aplikasi DANA atas nama HALIMAH (DPO) dengan cara scan kode QRIS menggunakan handphone Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636 milik saudari HALIMAH (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil deposit uang ke Situs QQPULSA365, selanjutnya terdakwa melakukan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan cara terdakwa membuka situs perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636 milik saudari HALIMAH (DPO), kemudian terdakwa login dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu fathur212@gmail.com dengan user name: Fathur 0707 dan password: jancok81@@##, setelah berhasil login dan saldo tercantum sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi yaitu AZTEG, dimana dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp400,- (empat ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot kan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar yang sama) maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot pada layar situs judi;
  • Bahwa dalam permainan judi online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 bersifat peruntungan belaka dan terdakwa mengetahui bahwa perjudian dilarang oleh Pemerintah dan Undang-undang;
  • Bahwa terdakwa pernah mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp29.000,- (du puluh sembilan ribu ruiah) yang langsung masuk ke akun milik terdakwa namun terdakwa belum sempat untuk melakukan penarikan/Withdraw karena terdakwa pada pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya), terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi M. HOSIM beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari;
  • Bahwa dari pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa FATHUR ROSI Bin WARJI pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan memasang taruhan uang yang sebelumnya sudah terdakwa depositkan ke rekening Bandar judi online yang tertera dalam situs perjudian tersebut;
  • Bahwa terdakwa melakukan deposit uang dengan cara mentransfer uiang secara QRIS sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) ke rekening QRIS yang tertera pada Situs QQPULSA365 menggunakan aplikasi DANA atas nama HALIMAH (DPO) pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.38 WIB dimana untuk proses transfernya dilakukan oleh pemilik akun aplikasi DANA atas nama HALIMAH (DPO) dengan cara scan kode QRIS menggunakan handphone Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636 milik saudari HALIMAH (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil deposit uang ke Situs QQPULSA365, selanjutnya terdakwa melakukan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan cara terdakwa membuka situs perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636 milik saudari HALIMAH (DPO), kemudian terdakwa login dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu fathur212@gmail.com dengan user name: Fathur 0707 dan password: jancok81@@##, setelah berhasil login dan saldo tercantum sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi yaitu AZTEG, dimana dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp400,- (empat ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot kan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar yang sama) maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot pada layar situs judi;
  • Bahwa dalam permainan judi online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 bersifat peruntungan belaka dan terdakwa mengetahui bahwa perjudian dilarang oleh Pemerintah dan Undang-undang, dan apabila menang uang hasil perjudian tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa karena terdakwa tidak bekerja;
  • Bahwa terdakwa pernah mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp29.000,- (du puluh sembilan ribu ruiah) yang langsung masuk ke akun milik terdakwa namun terdakwa belum sempat untuk melakukan penarikan/Withdraw karena terdakwa pada pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya), terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi M. HOSIM beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari;
  • Bahwa dari pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa terdakwa FATHUR ROSI Bin WARJI pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan memasang taruhan uang yang sebelumnya sudah terdakwa depositkan ke rekening Bandar judi online yang tertera dalam situs perjudian tersebut;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan cara deposit uang melalui QRIS sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) ke rekening QRIS yang tertera pada Situs QQPULSA365 menggunakan aplikasi DANA atas nama HALIMAH (DPO) pada tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 23.38 WIB, setelah terdakwa berhasil deposit uang ke Situs QQPULSA365, selanjutnya terdakwa melakukan perjudian online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 dengan cara terdakwa membuka situs perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636 milik saudari HALIMAH (DPO), kemudian terdakwa login dengan menggunakan akun email terdakwa yaitu fathur212@gmail.com dengan user name: Fathur 0707 dan password: jancok81@@##, setelah berhasil login dan saldo tercantum sebesar Rp28.000,- (dua delapan ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memilih jenis permainan judi yaitu AZTEG, dimana dalam permainan judi tersebut terdakwa mempertaruhkan uang sejumlah Rp400,- (empat ratus rupiah) dalam putaran slot, dimana untuk sekali tekan spin maka slot kan berputar sebanyak 1 (satu) kali dan apabila dari layar situs judi tersebut tidak pecah/Jack Pot (tidak muncul gambar yang sama) maka terdakwa dinyatakan kalah dan harus melakukan spin ulang untuk mendapatkan Jack Pot pada layar situs judi;
  • Bahwa dalam permainan judi online jenis PG.SOFT-AZTEG pada Situs QQPULSA365 bersifat peruntungan belaka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Infinix type: Hot 40i (X6528B) warna: Starlit Black, IMEI: 353870343032628, IMEI: 353870343032636;
  • Bahwa terdakwa pernah mendapatkan kemenangan berupa uang tunai sebesar Rp29.000,- (du puluh sembilan ribu ruiah) yang langsung masuk ke akun milik terdakwa namun terdakwa belum sempat untuk melakukan penarikan/Withdraw karena terdakwa pada pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di depan Warung Sederhana di Jalan Joyoboyo Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya (belakang Kebun Binatang Surabaya), terdakwa ditangkap oleh saksi JOKO NUGROHO dan saksi M. HOSIM beserta tim selaku Anggota Kepolisian Sektor Tambaksari;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya