Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
690/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 20 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | EDWIN TRI TJAHJONO selaku Direktur PT. CAHYA BERKAT GEMILANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Miftha Rizky Amelia S.H., M.H. | EDWIN TRI TJAHJONO selaku Direktur PT. CAHYA BERKAT GEMILANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIREKSI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), tbk Jakarta Dengan alamat (d/a) BRI Cabang Mlyosari Sby. | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan pelaksanaan lelang TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tangung renteng membayar sebagai berikut:
- apabila objek sengketa sudah dilelang, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan pemenang lelang dan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.10.650.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
- apabila objek sengketa belum dilelang, maka wajib untuk mengembalikan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.10.650.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
- Menjalankan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |