Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
690/Pdt.G/2025/PN Sby EDWIN TRI TJAHJONO selaku Direktur PT. CAHYA BERKAT GEMILANG 1.DIREKSI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), tbk Jakarta Dengan alamat (d/a) BRI Cabang Mlyosari Sby.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 690/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWIN TRI TJAHJONO selaku Direktur PT. CAHYA BERKAT GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miftha Rizky Amelia S.H., M.H.EDWIN TRI TJAHJONO selaku Direktur PT. CAHYA BERKAT GEMILANG
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), tbk Jakarta Dengan alamat (d/a) BRI Cabang Mlyosari Sby.
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tangung renteng membayar sebagai berikut:
    1. apabila objek sengketa sudah dilelang, maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II wajib untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan pemenang lelang dan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.10.650.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
    2. apabila objek sengketa belum dilelang, maka wajib untuk mengembalikan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.10.650.000.000,- (sepuluh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menjalankan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak