Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Joko Widodo
2.Siti Utami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Widodo
2Siti Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.700.262,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 126.908.660,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   36.222.871,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.     7.568.731 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 170.700.262,-

(Seratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 1990, Luas : 87 M2 atas nama Siti Utami yang terletak di Tambak Pring Timur Blok I No 52, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1990, Luas : 87 M2 atas nama Siti Utami yang terletak di Tambak Pring Timur Blok I No 52, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak