| Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa EDI SUTOMO Bin ABDUL KADIR AL LEONARDUS M., pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Banyu Urip Kidul 3/24-B Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa yang hendak pulang kerumahnya di Jalan Banyu Urip Kidul Molin 2-B/62-A Surabaya dengan berjalan kaki, namun pada saat terdakwa melintas di depan rumah saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN di Jalan Banyu Urip Kidul 3/24-B Surabaya tiba-tiba terdakwa melihat pintu rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, melihat keadaan itu, timbulah niat terdakwa untuk mengambil sesuatu barang yang berada di dalam rumah saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN dengan cara memanjat pagar depan rumah, setelah berhasil terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar depan dan melihat 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y20 warna biru diatas tempat tidur lalu terdakwa mengambilnya kemudian terdakwa pergi menuju kamar belakang, saat itu di kamar belakang terdakwa melihat 1 (satu) Handphone merk OPPO type F1S warna rose gold dan 1 (satu) buah tas slempang perempuan merk PALOMINO warna cream hitam yang berisi: 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi: 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) kartu KIA, uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda BEAT, 1 (satu) kartu BPJS, 1 (satu) kartu ATM BRI, 1 (satu) kartu ATM BNI yang terletak diatas tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung mengambilnya dan pergi keluar rumah saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN dengan membawa barang-barang tersebut;
- Bahwa dalam perjalanan pulang, terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah tas slempang perempuan merk PALOMINO dan 1 (satu) buah dompet warna hitam ke dalam selokan belakang rumah Jalan Banyu Urip Kidul 3/24-B Surabaya sedangkan 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) kartu KIA, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda BEAT, 1 (satu) kartu BPJS, 1 (satu) kartu ATM BRI, 1 (satu) kartu ATM BNI terdakwa buang di sungai tidak jauh dari rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y20 warna biru, 1 (satu) Handphone merk OPPO type F1S warna rose gold, uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa bawa pulang, untuk Handphone rencananya akan terdakwa jual;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y20 warna biru kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal di daerah perempatan Jalan Banyu Urip Surabaya-Jalan Girilaya Surabaya dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) Handphone merk OPPO type F1S warna Rose Gold ketika akan terdakwa jual kepada seorang perempuan yang tidak terdakwa kenal, yang sebenarnya perempuan tersebut adalah saksi AMALIA GALIH PERMATASARI selaku pemilik Handphone yang diambil terdakwa di rumah saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN, di depan toko Indomart Jalan Diponegoro Nomor 41 Surabaya namun saat transaksi tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIYANTO selaku Anggota kepolisian Polsek Sawahan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk OPPO type F1S warna Rose Gold diamankan di Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan mengambil barang milik saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN dan saksi AMALIA GALIH PERMATASARI berupa Handphone tersebut dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selain itu terdakwa juga menerangkan bahwa pernah dihukum pada tahun 2016 karena melakukan tindak pidana pencurian di Rutan Medaeng Surabaya.
- Bawa akibat perbuatan terdakwa saksi OKKY WIMA PUTRA SEPTIAN dan saksi AMALIA GALIH PERMATASARI mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------- |