Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Des. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
973/Pdt.Bth/2016/PN SBY |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum | Judo Budi Hartono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ir. Akhmad Purwanto, MT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap Penetapan Konsinyasi No. 33/Kons/2016/PN.Sby tertanggal 09 Nopember 2016 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan, bahwa pelawan adalah pelawan yang benar;
- Membatalkan Penetapan Konsinyasi No. 33/Kons/2016/PN.Sby tertanggal 09 Nopember 2016;
- Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima permohonan Penetapan Konsinyasi No. 33/Kons/2016/PN.Sby tertanggal 09 Nopember 2016 yang didasarkan pada harga limit dibawah normal/wajar;
- Menghukum Terlawan, semula Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |