Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1506/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH 1.IRMALA RENGGA binti RUDJIGUS IRIANTO
2.PONDRA AGUSTRIAWAN Bin JASMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1506/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3066/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMALA RENGGA binti RUDJIGUS IRIANTO[Penahanan]
2PONDRA AGUSTRIAWAN Bin JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ERTAMA :

--------Bahwa terdakwa I. IRMALA RENGGA binti RUDJIGUS IRIANTO dan terdakwa II. PONDRA AGUSTRIAWAN bin JASNAN pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dukuh Kupang I / 125-127 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

-    Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2024 para terdakwa mendatangi saksi CECEP IBRAHIM untuk menawarkan kerjasama jual beli burung, kemudian disepakati antara para terdakwa dengan saksi CECEP IBRAHIM bahwa saksi CECEP IBRAHIM akan memberikan modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan para terdakwa akan mengembalikan modal ditambah keuntungan kepada saksi CECEP IBRAHIM setiap bulannya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) selama 1 (satu) tahun. Kemudian para terdakwa kehabisan modal sehingga pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa mendatangi saksi CECEP IBRAHIM di rumahnya, kemudian para terdakwa mengatakan kepada saksi CECEP IBRAHIM untuk pinjam uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk tambah modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut, selain itu juga para terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 20 ?n akan dikembalikan kepada saksi CECEP IBRAHIM pada tanggal 17 Desember 2024 sehingga nantinya saksi CECEP IBRAHIM menerima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga saksi CECEP IBRAHIM percaya dan menyerahkan uang kepada para terdakwa melaui transfer pada tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 20.59 WIB ke rekening BCA 3880810901 atas nama saksin WEDARI NINGSIH. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 uang saksi CECEP IBRAHIM tidak diserahkan ke saksi CECEP IBRAHIM sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi CECEP IBRAHIM mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa I. IRMALA RENGGA binti RUDJIGUS IRIANTO dan terdakwa II. PONDRA AGUSTRIAWAN bin JASNAN pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.59 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dukuh Kupang I / 125-127 Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

-    Bahwa awalnya para terdakwa dengan saksi CECEP IBRAHIM mempunyai kerjasama jual beli burung Kenari. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa mendatangi saksi CECEP IBRAHIM di rumahnya, kemudian para terdakwa mengatakan kepada saksi CECEP IBRAHIM untuk meminta uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk tambah modal bisnis jual beli burung, kemudian saksi CECEP IBRAHIM\ menyerahkan uang kepada para terdakwa melalui transfer pada tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 20.59 WIB ke rekening BCA 3880810901 atas nama saksi WEDARI NINGSIH. Bahwa setelah menerima uang dari saksi CECEP IBRAHIM para terdakwa tanpa ijin dari saksi CECEP IBRAHIM menggunakan uang hasil penjualan burung tersebut untuk keperluan pribadi dan keperluan sehari-hari para terdakwa yaitu :

- Untuk membayar uang arisan sebesar Rp. 2.500.000,-

- Untuk biaya berobat Rp. 20.000.000,-

- Beberapa kali transfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Rp. 15.050.000,- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah), dan beberapa pemakaian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa

  •    Bahwa  akibat perbuatan para terdakwa saksi CECEP IBRAHIM, SIK, MH. mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya