Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
643/Pdt.G/2025/PN Sby CV. Timindo Manufaktur 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial Remedial & Recovery 06
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 643/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Timindo Manufaktur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHADI, SH., M.HUMCV. Timindo Manufaktur
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial Remedial & Recovery 06
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp 21.059.120.640,- (dua puluh satu milyar lima puluh Sembilan juta seratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
  5. menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat II, yaitu :
  • PERJANJIAN KREDIT Nomor : 029/SBM/PK-KMK/2017, tertanggal 26 September 2017, sebagaimana perubahan terakhirnya yaitu PERSETUJUAN PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT RESTRUKTURISASI Nomor : (9) 029/SBM/PK-KMK/2017, tanggal 28 Oktober 2023;
  • PERJANJIAN KREDIT Nomor : 030/SBM/PK-KI/2018, tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana perubahan terakhirnya yaitu PERSETUJUAN PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT RESTRUKTURISASI Nomor : (5) 030/SBM/PK-KI/2018, tanggal 31 Oktober 2023
  • PERJANJIAN KREDIT Nomor : 031/SBM/PK-KI/2018, tanggal 31 Juli 2018, sebagaimana perubahan terakhirnya yaitu PERSETUJUAN PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT RESTRUKTURISASI Nomor : (5) 031/SBM/PK-KI/2018, tanggal 31 Oktober 2023

adalah tidak sah dan batal demi hukum

  1. Menghukum Tergugat II untuk membuat perjanjian baru dengan Penggugat dengan isi perjanjian disesuaikan dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, serta dibuatkan dalam bentuk akta autentik  di hadapan pejabat yang berwenang dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan aquo berkekuatan hukum tetap
  2. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap 1 hari keterlambatannya sampai dengan dilaksanakannya amar putusan angka enam dalam putusan ini
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengawasi kegiatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan perubahan isi perjanjian kredit dengan Penggugat
  5.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak