Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2523/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. KOMARIYAH Binti SARPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2523/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7214/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMARIYAH Binti SARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN pada hari Selasa tanggal 02 September  2025 jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di STAN MAWAN JAYA di lantai 1 Blok D-3 Pusat Grosir Surabaya  atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN datang ke STAN MAWAN JAYA untuk berpura-pura membeli tas. Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN lalu mengatakan kepada saksi ZEYNAB yang pada saat itu sedang menjaga toko bahwa Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN ingin melihat warna tas terlebih dahulu. Pada saat saksi ZEYNAB mengambil tas di stan lain, Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN lalu mengambil tanpa ijin tas merk POLO warna cokelat tua berisi uang sejumlah Rp1.437.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) milik saksi ZEYNAB yang pada saat itu berada diatas tumpukan barang dan 1 (satu) buah handphone merl Readme 12 warna hitam milik saksi FINA yang sedang dicharge, kemudian tas dan handphone yang diambil tanpa ijin oleh Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN dimasukkan kedalam tas kresek plastik warna hitam. Setelah it Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KOMARIYAH Binti Alm. SARPAN, saksi ZEYNAB dan saksi FINA mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya