Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa 1. ISMU YAHYA bersama-sama dengan terdakwa 2. SUSANTO, pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/ atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu Setiap Orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa 2. SUSANTO yang merupakan seorang supir truk sedang mengendarai 1 (satu) unit truk Tronton warna hijau dengan Nomor Polisi L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju ke Surabaya. Pada saat terdakwa 2. SUSANTO sedang berada di pelabuhan, kemudian didatangi oleh Sdr. BUDI (DPO) dengan maksud menawarkan untuk pengiriman paket barang dari Sdr. BUDI berupa 2 (dua) ekor bekantan. Untuk pengiriman paket tersebut, terdakwa 2. SUSANTO menerima upah sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. BUDI meminta kepada terdakwa 2. SUSANTO untuk menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa 1. ISMU YAHYA saat sudah berada di Surabaya;
- Bahwa terdakwa 1. ISMU YAHYA diminta oleh Sdr. BUDI agar 2 (dua) ekor bekantan tersebut dikirim kepada Sdr. HENDRO (DPO) di Jakarta dengan menggunakan sarana bis malam, dengan cara terdakwa 1. ISMU YAHYA memberitahu nama penerima dan nomor handphone Sdr. HENDRO kepada kondektur bis malam yang dititipi paket bekantan tersebut. Kemudian terdakwa 1. ISMU YAHYA akan diberikan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh BUDI, namun belum dilakukan pembayaran;
- Bahwa terhadap 2 (dua) ekor satwa bekantan tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Bahwa saksi SINGGIH SUHARTO, SH. sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdinas di Ditpolairud Polda Jatim dengan jabatan sebagai anggota Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim bersama anggota, pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diangkut dengan menggunakan kapal, baik yang datang menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya maupun yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan pada saat itu, sekitar jam 13.00 WIB, saksi SINGGIH SUHARTO bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap kotak paket kayu yang sedang dipindahkan dari truk Tronton warna hijau dengan Nomor PolisiĀ L-8560-UZ yang dikemudikan terdakwa SUSANTO kepada terdakwa ISMU YAHYA dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui di dalamnya berisi 2 (dua) ekor satwa monyet dengan jenis bekantan, yang merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-undang;
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undaung-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------- |