Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1544/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.MOCH. SHOLEH Bin MAT TAYIB
2.M. RIZAL Bin MUSTAR (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1544/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1968A/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SHOLEH Bin MAT TAYIB[Penahanan]
2M. RIZAL Bin MUSTAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa I MOCH. SHOLEH Bin MAT TAYIB bersama-sama dengan Terdakwa II M. RIZAL Bin MUSTAR dan saksi Moch. Rizal Bin Buat Rifai (Diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 06.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren Annawawi yang terletak di Jl.Gununganyar Tambak No.7 Rt.006 Rw.008 Kelurahan Gununganyar Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 Bahwa awalnya para Terdakwa dan saksi Moch. Rizal Bin Buat Rifai sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: L-3817-CAB berboncengan bertiga mencari sasaran menuju Jl. GunungAnyar Kota Surabaya kemudian pada saat berada di Pondok Pesantren Annawawi yang terletak di Jl. Gununganyar Tambak No.7 Rt.006 Rw.008 Kelurahan Gununganyar Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya para Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 No.Pol.: AE-4216-EZ No.Ka: MH1JM2126KK525484 No.Sin.: JM21E2512990 milik saksi Ahmad Suhail terparkir diteras lalu Terdakwa I dan saksi Moch. Rizal Bin Buat Rifai berperan untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa II berperan untuk membawa sepeda motor keluar dari rumah kemudian Terdakwa I dan saksi Moch. Rizal Bin Buat Rifai masuk dihalaman parkir lalu merusak kunci kontak sepeda motor memakai kunci T selanjutnya Terdakwa II mendorong sepeda motor milik saksi Ahmad Suhail keluar dari rumah Pondok Pesatren Annawawi ;

 

Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil sepeda motor milik saksi Ahmad Suhail tanpa ijin pemiliknya kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut menuju kedaerah Sidotopo Kota Surabaya untuk dijual kepada Sdr.Mahfud seharga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) ;

 

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ahmad Suhail mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya