Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Sby Linda Kaunang PT. Bank Central Asia Kantor Wilayah III Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linda Kaunang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nelson Ariyadi MartinusLinda Kaunang
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Kantor Wilayah III Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menghukum Tergugat menyerahkan uang Sisa Hasil Lelang kepada Penggugat sebesar Rp.640.019.608,00 (enam ratus empat puluh juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat membayar bunga atas keterlambatan pembayaran uang Sisa Hasil Lelang kepada Penggugat sebesar Rp.460.814.118,48 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus empat belas ribu seratus delapan belas koma empat puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak