| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat menyerahkan uang Sisa Hasil Lelang kepada Penggugat sebesar Rp.640.019.608,00 (enam ratus empat puluh juta sembilan belas ribu enam ratus delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bunga atas keterlambatan pembayaran uang Sisa Hasil Lelang kepada Penggugat sebesar Rp.460.814.118,48 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus empat belas ribu seratus delapan belas koma empat puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|