| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa INDRO OKTAVIANTO BIN SUGITO, pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Perumahan Wisma Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa INDRO OKTAVIANTO BIN SUGITO dihubungi oleh Sdr. MARCELINO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram yang diranjau di pinggir jalan Perumahan Wisma Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya dengan dibungkus tas plastik warna hitam;
- Bahwa setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jl. Menanggal Gang IV No. 20-D, RT. 003, RW. 002, Kel. Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 Terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis sabu ke dalam poket yakni sebanyak ± 50 (lima puluh) gram untuk diranjau di daerah komplek Peni Menanggal Surabaya. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, Terdakwa kembali membagi atau memecah sisa narkotika jenis sabu sebanyak ± 30 (tiga puluh) gram untuk diranjau di tempat yang sama yakni di daerah komplek Peni Menanggal Surabaya sesuai dengan perintah Sdr. MARCELINO (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip dan dibungkus tisu kemudian dililit dengan lakban warna hijau, namun Terdakwa belum sempat meranjau narkotika jenis sabu sebanyak ± 30 (tiga puluh) gram tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menerima, membagi, meranjau, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut mendapat upah dari Sdr, MARCELINO (DPO) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Menanggal Gang IV, No. 20-D, RT. 003, RW. 002, Kel. Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 29, 510 gram, dan ± 10.622 gram, dengan berat total ± 40,132 gram;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit scrop warna hitam terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kipas aquarium dengan tulisan RDI WAVE warna merah putih;
- 1 (satu) roll lakban warna merah;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5 warna putih silver No. Tlp 081054062954 No. IMEI 867428073261997, 867428073261989 IMEI 867428073261997, 867428073261989;
- 1 (satu) lembar lakban bekas bungkusan warna hijau;
- Uang tunai hasil upah meranjau sebesar Rp 1.500.000,00
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09734/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29962/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 29,510 gram;
- 29963/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,622 gram.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 229962/2025/NNF.- s.d. 29963/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa INDRO OKTAVIANTO BIN SUGITO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa INDRO OKTAVIANTO BIN SUGITO, pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Menanggal Gang IV, No. 20-D, RT. 003, RW. 002, Kel. Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Menanggal Gang IV, No. 20-D, RT. 003, RW. 002, Kel. Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, beberapa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeladahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 29, 510 gram, dan ± 10.622 gram, dengan berat total ± 40, 132 gram;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit scrop warna hitam terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 1 (satu) kotak bekas tempat kipas aquarium dengan tulisan RDI WAVE warna merah putih;
- 1 (satu) roll lakban warna merah;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5 warna putih silver No. Tlp 081054062954 No. IMEI 867428073261997, 867428073261989 IMEI 867428073261997, 867428073261989;
- 1 (satu) lembar lakban bekas bungkusan warna hijau;
- Uang tunai hasil upah meranjau sebesar Rp 1.500.000,00
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09734/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 29962/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 29,510 gram;
- 29963/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,622 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 229962/2025/NNF.- s.d. 29963/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--- |