| Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa RIZAL RANGGA WIJAYA Bin RAMLI bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Bulak Cumput Utara 5/9 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dijemput Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim untuk diajak nongkrong dan minum minuman keras di Jl. Tanah merah 1 Kec. Kenjeran Kota Surabaya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim membahas terkait rencana megambil sepeda motor milik orang lain dan mempersiapkan alat kunci “T” serta kendaraan yang digunakan megambil sepeda motor milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari 10 Agustus sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim berangkat berboncengan 3 (tiga) mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Honda Vario, warna merah, Nopol :L-2060-PR milik Saksi FAISAL menuju ke daerah Jl. Bulak Cumpat Utara Kota Surabaya, kemudian setelah beberapa lama mencari target kendaraan yang akan diambil Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Tahun 2022, No Pol: L-4711-AAQ, Warna Hitam dalam keadaan terparkir di sebelah toko jualan es dan jajan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim turun dari sepeda motor yang dikendarai, kemudian Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim berpura-pura membeli es dan mengawasi situasi sedangkan Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Tahun 2022, No Pol: L-4711-AAQ, Warna Hitam, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kunci “T” lalu kunci “T” tersebut dimasukan kedalam kunci kontak dengan memutar-mutar supaya kunci kontak motor tersebut rusak, kemudian setelah berhasil merusak kunci kontaknya, Terdakwa kabur dengan mengendarai sepeda motor yang telah dicuri
- Bahwa selanjutnya Saksi JULI HENRI SUSANTO melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Tahun 2022, No Pol: L-4711-AAQ, Warna Hitam miliknya dikendarai oleh Terdakwa, kemudian Saksi JULI HENRI SUSANTO spontan mengejar Terdakwa yang bersama-sama dengan Saksi FAISAL ALFANANDA Bin SUMARNO dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim dan berteriak ”maling-maling”, kemudian Saksi JULI HENRI SUSANTO bersama warga berhasil mengamankan Saksi FAISAL sedangkan Terdakwa bersama Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim berhasil kabur dari kejaran warga, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, Tahun 2022, No Pol: L-4711-AAQ, Warna Hitam dibawa oleh Sdr. FIRMAN (DPO) dan dijual di daerah Kuanyer Bangkalan Madura, kemudian setelah berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut seharga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) Terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Sdr. FIRMAN (DPO) Nomor : DPO/4/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim juga menerima uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JULI HENRI SUSANTO mengalami kerugian ± Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------ |