Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1664/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH MUZAKKI bin KAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1664/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4027/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKI bin KAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  4460/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     MUZAKKI Bin KAMIDI                           

      Tempat lahir            :     Sampang          

      Umur/tgl. Lahir         :      28 tahun / 15 Maret 1997   

      Jenis kelamin           :     Laki-laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Dsn. Sallok Ds. Margantoko Kec. Jrengik Kab. Sampang atau Kampung Malang Wetan Gg 3 No. 4 Kec. Tegal Sari Kota Surabaya

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Swasta (Tukang Bangunan)  

      Pendidikan              :     SD (Tamat)

 

B. PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025;      

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025;

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa MUZAKKI Bin KAMIDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Happy Kos yang beralamatkan Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam strip merah, Nopol : BM-6306-XW milik saksi ADITYA EMILIANO dengan cara : awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari kos terdakwa yang beralamatkan Kampung Malang Wetan Gg 3 No.4 Kec. Tagalsari Kota Surabaya, kemudian sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa tiba di warung kopi dekat lapangan badminton Soni Rungkut, kemudian terdakwa menitipkan kendaraan milik terdakwa Honda Supra X warna abu-abu dengan Nopol : L-3858-VU diwarung kopi dekat lapangan badminton Soni Kec. Rungkut dengan alasan terdakwa akan pergi memancing, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah kos Happy Kos yang beralamatkan di Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya, sesampai dipasar Medokan Sawah terdakwa terdakwa segera memakai jaket warna hitam, kacamata warna hitam, topi warna merah abu-abu, serta memakai masker warna hijau dan sarung tangan warna hitam, kemudian setibanya disana terdakwa langsung menuju kendaraan sasaran yang sudah terdakwa tergetkan dan direncanakan dengan cara pura-pura menelepon sepanjang terdakwa berjalan menuju rumah kos tersebut,ketika tiba di depan rumah kos,terdakwa langsung membuka pagar, kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Scoopy, lalu terdakwa merusak kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci T milik terdakwa dan setelah sepeda motor Honda Scoopy tersebut menyala, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor Honda Scoopy pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wib  dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. AHMADI, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menuju ke kos Sdr. AHMADI di Simo Gunung Kramat Timur Gg 8 Surabaya dan sesampainya dilokasi terdakwa langsung menerima uang cash sejumlah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ADITYA EMILIANO mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 

           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---

                                                                                                              

                                                                                                                       Surabaya, 16 Juli 2025

                               PENUNTUT UMUM   

                         

                                                                                                                          

                                     WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  4460/M.5.10/Eoh.2/07/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     MUZAKKI Bin KAMIDI                           

      Tempat lahir            :     Sampang          

      Umur/tgl. Lahir         :      28 tahun / 15 Maret 1997   

      Jenis kelamin           :     Laki-laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Dsn. Sallok Ds. Margantoko Kec. Jrengik Kab. Sampang atau Kampung Malang Wetan Gg 3 No. 4 Kec. Tegal Sari Kota Surabaya

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Swasta (Tukang Bangunan)  

      Pendidikan              :     SD (Tamat)

 

B. PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025;      

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025;

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa MUZAKKI Bin KAMIDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Happy Kos yang beralamatkan Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam strip merah, Nopol : BM-6306-XW milik saksi ADITYA EMILIANO dengan cara : awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa berangkat dari kos terdakwa yang beralamatkan Kampung Malang Wetan Gg 3 No.4 Kec. Tagalsari Kota Surabaya, kemudian sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa tiba di warung kopi dekat lapangan badminton Soni Rungkut, kemudian terdakwa menitipkan kendaraan milik terdakwa Honda Supra X warna abu-abu dengan Nopol : L-3858-VU diwarung kopi dekat lapangan badminton Soni Kec. Rungkut dengan alasan terdakwa akan pergi memancing, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah kos Happy Kos yang beralamatkan di Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya, sesampai dipasar Medokan Sawah terdakwa terdakwa segera memakai jaket warna hitam, kacamata warna hitam, topi warna merah abu-abu, serta memakai masker warna hijau dan sarung tangan warna hitam, kemudian setibanya disana terdakwa langsung menuju kendaraan sasaran yang sudah terdakwa tergetkan dan direncanakan dengan cara pura-pura menelepon sepanjang terdakwa berjalan menuju rumah kos tersebut,ketika tiba di depan rumah kos,terdakwa langsung membuka pagar, kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor Honda Scoopy, lalu terdakwa merusak kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci T milik terdakwa dan setelah sepeda motor Honda Scoopy tersebut menyala, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor Honda Scoopy pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wib  dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. AHMADI, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menuju ke kos Sdr. AHMADI di Simo Gunung Kramat Timur Gg 8 Surabaya dan sesampainya dilokasi terdakwa langsung menerima uang cash sejumlah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ADITYA EMILIANO mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 

           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---

                                                                                                              

                                                                                                                       Surabaya, 16 Juli 2025

                               PENUNTUT UMUM   

                         

                                                                                                                          

                                     WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya