Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1664/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | MUZAKKI bin KAMIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1664/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4027/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4460/M.5.10/Eoh.2/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : MUZAKKI Bin KAMIDI Tempat lahir : Sampang Umur/tgl. Lahir : 28 tahun / 15 Maret 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Sallok Ds. Margantoko Kec. Jrengik Kab. Sampang atau Kampung Malang Wetan Gg 3 No. 4 Kec. Tegal Sari Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Tukang Bangunan) Pendidikan : SD (Tamat)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025;
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa MUZAKKI Bin KAMIDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Happy Kos yang beralamatkan Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---
Surabaya, 16 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4460/M.5.10/Eoh.2/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : MUZAKKI Bin KAMIDI Tempat lahir : Sampang Umur/tgl. Lahir : 28 tahun / 15 Maret 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Sallok Ds. Margantoko Kec. Jrengik Kab. Sampang atau Kampung Malang Wetan Gg 3 No. 4 Kec. Tegal Sari Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (Tukang Bangunan) Pendidikan : SD (Tamat)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025;
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa MUZAKKI Bin KAMIDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Happy Kos yang beralamatkan Griya Ani Boulevard Blok D 10-11 Jl. Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ---
Surabaya, 16 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |