Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
960/Pid.Sus/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. MOCHAMAD FAJAR BIN IMAM SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 960/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4889/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD FAJAR BIN IMAM SADIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD FAJAR Bin IMAM SADIKIN pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Jl. Hangtuah 7/29 RT.008 RW.009 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa sekira 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa kenal dengan seorang bernama sdr. MAOK / KAK MDR (masuk dalam DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor :92/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba) dalam hal transaksi narkotika jenis sabu, dengan peran Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr.MAOK/KAK MDR (DPO) lalu Terdakwa jual kembali, dan setelah laku terjual Terdakwa menyetor uang pembeliannya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. MAOK/KAK MDR (DPO) melalui telfon WhatsApp membicarakan pembelian sabu sebanyak ± 5 Gram dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, lalu disepakati penyerahannya dilakukan dengan bertemu langsung di bawah jembatan suramadu sisi pulau madura-Kabupaten Bangkalan sekalian juga menyetorkan uang pembelian yang sebelumnya.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabu yang dikemas dalam 1 (Satu) wadah plastik klip, lalu Terdakwa pulang ke daerah Hang Tuah-Surabaya, untuk membagi narkotika jenis sabu yang akan dijual menjadi paketan Rp.250.000,- sebanyak 1 (Satu) paket, paketan Rp.200.000,- sebanyak 3 (tiga) paket, paketan Rp.150.000,- sebanyak 8 (delapan) paket, dan paketan Rp.100.000,- sebanyak 11 (sebelas) paket sedangkan sisanya sebanyak 1 (Satu) paket dengan berat ± 2,427 Gram disisihkan untuk persediaan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 00.45 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB seperti biasanya Terdakwa berjualan narkotika jenis sabu di depan rumah Jl. Hangtuah 7/29 RT.008 RW.009 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, melayani pembeli yang datang langsung ke tempat tersebut, dengan rincian narkotika jenis sabu yang terjual kepada sdr. DEDI seharga Rp.250.000,-, Sdr. ABBAS seharga Rp.100.000,-, sdr. RAP 10 seharga Rp.100.000,-, sdr. ADIM JAYA seharga Rp.650.000,-, sdr. NANAS seharga Rp.100.000,- dan pembeli lainnya yang percakapan pemesanan dalam Handphone Terdakwa telah dihapus. Terdakwa dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan Terdakwa dapat mengkonsumsi sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Viradix Pamungkas S.H. diketahui total berat barang bukti ± 2, 687 Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02975/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09429/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 2, 427 gram.
  2. 09430/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 131 gram.
  3. 09431/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 129 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 09429/2026/NNF s.d 09431/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa MOCHAMAD FAJAR Bin IMAM SADIKIN pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Jl. Hangtuah 7/29 RT.008 RW.009 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di daaerah Hangtuah Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa MOCHAMAD FAJAR Bin IMAM SADIKIN pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 19.00 WIB di depan rumah Jl. Hangtuah 7/29 RT.008 RW.009 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, saat itu Terdakwa sedang makan malam, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa MOCHAMAD FAJAR Bin IMAM SADIKIN ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah klip plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ± 2, 427 gram,  1  (Satu) buah klip plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ± 0, 131 gram, dan  1  (Satu) buah klip plastic yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ±  0, 129 gram , dan 1 (Satu) buah handphone Infinix smart 10+ warna hitam IMEI 354053320540124 yang didalamnya terdapat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika barang-barang tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan dan samping atas meja di depan rumah Jl. Hangtuah 7/29 RT.008 RW.009 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa MOCHAMAD FAJAR Bin IMAM SADIKIN menerangkan jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang bernama  sdr. MAOK / KAK MDR (masuk dalam DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor :92/IV/RES.4.2./2026/Satresnarkoba) dengan cara membeli dengan tujuan dijual kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Viradix Pamungkas S.H. diketahui total berat barang bukti ± 2, 687 Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02975/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09429/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 2, 427 gram.
  2. 09430/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 131 gram.
  3. 09431/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 129 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 09429/2026/NNF s.d 09431/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya