Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H RONY BIN TUWADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.459-A/M.5.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY BIN TUWADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RONI BIN TUWADJI pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di Perum The Java Village Blok A No. 1, Kel. Kwangsan, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat Tinggal, berdiam terakhir, di tempatkan ia ditemukan atau di tahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari tempat kedudukan pengadilan negeri di dalam daerahnya tindak pidan aitu dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) Gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) yang menghubungi Terdakwa melalui panggilan Telephone di salah satu Media Sosial Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dalam komunikasi tersebut Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya)meminta pembayaran atas pembelian Narkotika tersebut dilakukan dengan cara Barter/Penukaran dengan 1 (satu) unit Mobil, selanjutnya atas permintaan Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya), Terdakwa lalu menghubungi Sdr. GENTO (DPO) melalui salah satu media Sosial Whatsapp dan selanjutnya memesan Narkotika jenis Sabu seberat ±50 Gram dengan metode pembayaran berupa Barter/penukaran dengan 1 (satu) unit Mobil Merk Wulling, atas tawaran Terdakwa, kemudian Sdr. GENTO (DPO) menyetujui dan menyepakati pemesanan dari Terdakwa, setelah bersepakat dengan Sdr. GENTO (DPO) kemudian Terdakwa mendapat informasi mengenai lokasi pengambilan paket Narkotika yang di kirim oleh Sdr. GENTO (DPO) dengan cara di Ranjau, selanjutnya Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam Perkara lainnya) untuk menyampaikan pembelian Narkotika seberat ±50 Gram mendapat persetujuan pembayaran dengan metode Barter/Penukaran dengan 1 (satu) unit Mobil Merk Wulling Cafero, selanjutnya Terdakwa kemudian meminta Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk mengantarkan 1 (satu) unit Mobil Merk Wulling Cafero tersebut ke salah satu Warung Kopi (Warkop) di dekat Pom Bensin yang beralamat di Jl. Diponegoro Surabaya sekiranya pukul 14.30 WIB yang selanjutnya Mobil tersebut akan di serahkan kepada Sdr. GENTO (DPO) melalui orang suruhannya, selanjutnya setelah menghubungi Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya), Terdakwa kemudian bergegas pergi menuju Lokasi Ranjauan Narkotika yang di kirim oleh Sdr. GENTO (DPO) ;
  • Bahwa selanjutnya setelah berhasil menerima Ranjauan Narkotika seberat ±50 Gram tersebut, Terdakwa kemudian bergegas menemui Sdr. ANDRI (DPO) di Perum The Java Village Blok A No. 1, Kel. Kwangsan, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo untuk menyerahkan paket Narkotika tersebut, selanjutnya paket Narkotika tersebut oleh Sdr. ANDRI (DPO) dibawa masuk ke dalam rumah dan tidak berselang lama Sdr. ANDRI (DPO) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu seberat ±20 (dua puluh) Gram dan 1 (satu) poket Narkotika seberat ±0,277 (nol koma dua tujuh tujuh) Gram, bahwa selanjutnya Sdr. ANDRI (DPO) meminta Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu seberat ±20 (dua puluh) Gram tersebut kepada Sdr. SOFI (DPO), atas permintaan Sdr. ANDRI (DPO), selanjutnya Terdakwa bergegas menuju ke daerah Buduran Kab. Sidoarjo untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat ±20 (dua puluh) Gram tersebut secara langsung kepada Sdr. SOFI (DPO) namun sebelum itu, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDRI (DPO) dan Sdr. ERIK (DPO) menkonsumsi Narkotika jenis Sabu terlebih dahulu, kemudian setelah selesai menkonsumsi Narkotika, selanjutnya Terdakwa bergegas menghampiri Sdr. SOFI (DPO), kemudian setelah berhasil menyerahkan Narkotika jenis Sabu seberat ±20 (dua puluh) Gram kepada Sdr. SOFI, Terdakwa kemudian kembali bergegas pulang ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena di duga terlibat peredaran gelap Narkotika, dari penangkapan Terdakwa kemudian turut dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang mana berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,277 (nol koma dua tujuh tujuh) gram ;
  • 1 buah Tas merk EIGIER, warna hitam ;
  • 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A58 warna hitam dengan No Telephone 0895322280204 ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya diketahui Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) kepada Sdr. GENTO (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut ;
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika antara Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) dengan Sdr. GENTO (DPO) yang pertama dilakukan sekitaran bulan Oktober, yang mana pada saat itu Terdakwa memesankan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. GENTO (DPO) seberat ±1 (satu) Ons yang pembayarannya kemudian dibayarkan langsung oleh Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika antara Sdr. ANDRI (Terdakwa dalam perkara lainnya) dengan Sdr. GENTO (DPO) yang kedua dilakukan pada hari Kamis tertanggal 21 November 2024 sekiranya pukul 16.30 WIB, yang mana Terdakwa memesankan Narkotika jenis Sabu yang kedua seberat ±50 (lima puluh) Gram dengan pembayaran kepada Sdr. GENTO (DPO) dilakukan dengan cara Barter/penukaran dengan 1 (satu) Unit Mobil Wulling ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 09996/NNF/2024 Tertanggal 03 Desember 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 27818/2024/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±14,197 gram ;

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : ANDRI WIDIAN DJATMIKO Bin ACHMAD DJATMIKO (Alm)

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27818/2024/NNF,- s/d 27511/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 09997/NNF/2024 Tertanggal 03 Desember 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 27819/2024/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,277 gram ;

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : RONY Bin TUWADJI

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27819/2024/NNF,- s/d 27511/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi ±5 Gram dari instansi yang berwenang.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa RONI BIN TUWADJI pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di Perum The Java Village Blok A No. 1, Kel. Kwangsan, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat Tinggal, berdiam terakhir, di tempatkan ia ditemukan atau di tahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari tempat kedudukan pengadilan negeri di dalam daerahnya tindak pidan aitu dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Laporan tersebut, kemudian Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama RONI Bin TUWADJI (Terdakwa) karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena di duga terlibat peredaran gelap Narkotika, dari penangkapan Terdakwa kemudian turut dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang mana berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,277 (nol koma dua tujuh tujuh) gram ;
  • 1 buah Tas merk EIGIER, warna hitam ;
  • 1 (satu) buah HP Merk OPPO Type A58 warna hitam dengan No Telephone 0895322280204 ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 09997/NNF/2024 Tertanggal 03 Desember 2024 pada Kesimpulannya menyebutkan ;

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 27819/2024/NNF : berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,277 gram ;

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : RONY Bin TUWADJI

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 27819/2024/NNF,- s/d 27511/2024/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya