PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR : pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |