Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2156/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H RENDIS ANDIKA BIN ALM. HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2156/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5854/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDIS ANDIKA BIN ALM. HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat pinggir Jalan Raya Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN menghubungi seseorang yang bernama sdr.PRAS ALIAS NOT (DPO) untuk memesan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram dengan harga sebesar Rp.850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah sdr.PRAS ALIAS NOT menyanggupinya, terdakwa bergegas pergi ke rumah Jl.Laban Kulon Kelurahan Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik untuk menemui sdr. PRAS ALIAS NOT, atas permintaan sdr. PRAS, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke nomor rekening yang telah diberikan oleh sdr.PRAS. Atas bukti transfer tersebut, oleh terdakwa dikirimkan kepada sdr.PRAS dan sdr.PRAS mengirimkan kepada seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa. Kemudian, sdr.PRAS mendapatkan pesan berupa share location barang narkotika jenis sabu tersebut berada dan terdakwa bersama sama dengan sdr.PRAS berangkat menuju ke lokasi tersebut di pinggir Jalan Raya Kepatihan Kecamatan Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut yang tepatnya di sekitar rumput rumput terbungkus lakban berwarna hitam. Setelah terdakwa berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi untuk meninggalkan tempat tersebut untuk terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) klip plastik narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada pesanan pelanggan terdakwa dengan harga sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) per klip. Atas hal tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila laku terjual semua, namun terkadang barang narkotika jenis sabu tersebut dapat dikonsumsi terdakwa sendiri;
  • Bahwa adapun terdakwa berhasil menyerahkan kepada beberapa pelanggan yang diantaranya:
  • Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Jl.Balong Dinding Gg.3 RT.025 RW.03 Kel.Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kepada sdr. YUSTIN (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Alfamart Setro Pengampin Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kepada sdr. GUSTI (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Jl.Balong Dinding Gg.3 RT.025 RW.03 Kel.Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kepada saksi PAVIYAN EDY FEBRI (saksi berkas terpisah) dan sdr.NETON (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik narkotika dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah terdakwa Jl.Balong Dinding Gg.3 RT.025 RW.03 Kel.Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah kotak plastik warna abu abu bertuliskan “Tupperware” yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 0,16 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver didalam sebuah lemari baju dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06382/NNF/2025 atas nama terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :20456/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20457/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,048 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20458/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,009 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20459/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,002 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,16  gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 20456/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,080 gram;
  • No. : 20457/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,028 gram;
  • No. : 20458/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • No. : 20457/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jl.Balong Dinding Gg.3 RT.025 RW.03 Kel.Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah terdakwa Jl.Balong Dinding Gg.3 RT.025 RW.03 Kel.Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan sebuah kotak plastik warna abu abu bertuliskan “Tupperware” yang didalamnya berisikan 6 (enam) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan  sekitar 0,16 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver didalam sebuah lemari baju dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver didalam kamar rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06382/NNF/2025 atas nama terdakwa RENDIS ANDIKA BIN ALM HERMAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :20456/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,102 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20457/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,048 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20458/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,009 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. :20459/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,002 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,16  gram

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 20456/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,080 gram;
  • No. : 20457/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,028 gram;
  • No. : 20458/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • No. : 20457/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
  • Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya