| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar
- Menyatakan Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II yang melakukan lelang dan Pemenang Lelang berdasar Risalah Lelang Nomor 564/10.01/2025-01 Tidak sesuai Prosedur dan Dasar Hukum Yang Kuat
- Membatalkan Perintah Pengosongan Sukarela Obyek Lelang tidak bergerak Pengadilan Negeri Surabaya No:56/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby
- Memerintahkan Kepada Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tunduk dan patuh pada putusan majelis Hakim dan melaksanakan perintah untuk Tidak Sah atas Perintah Pengosongan obyek lelang tidak bergerak Pengadilan Negeri Surabaya No : 56/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby
- Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II mengembalikan dan memulihkan Hak-hak Pelawan.
- Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II secara Tanggung Rentang untuk membayar biaya perkara.
|