Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2578/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH WARIS GUNTORO ALS WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2578/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 5199/M.5.10.3/Enz./ 09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARIS GUNTORO ALS WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa WARIS GUNTORO ALS. WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM.),  Pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025, tepatnya di dalam Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : ------- 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa di beritahu oleh Sdr. Oky Setiawan (Bandar/DPO) jika Narkotika jenis sabu disimpan didalam Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya kemudian terdakwa menunggu perintah dari Sdr. Oky Setiawan apabila ada pembeli maka terdakwa yang akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut pada pembeli dengan harga perpoketnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan langsung kepada Sdr. Oky Setiawan yang saat itu berada di Bengkel yang berada didepan Makam tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Oky Setiawan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas juta Sdr. Oky Setiawan rupiah) per poketnya;
  •  Bahwa Petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan pennagkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±1,146 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,159 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,070 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,075 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) solasi kertas merk Samsontape, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam warna merah dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam menjual Narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. Oky Setiawan, dimana harga per poketnya sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan / upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per poketnya dan terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06616 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 20777 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 1,146 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 20778 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,159 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20779 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,055 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20780 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,070 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20781 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa WARIS GUNTORO ALS. WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM.),  pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 tepatnya di depan tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa Petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan pennagkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±1,146 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,159 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,070 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,075 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) solasi kertas merk Samsontape, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam warna merah dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06616 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 20777 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 1,146 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 20778 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,159 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20779 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,055 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20780 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,070 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

20781 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------

  1. D a k w a a n :

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa WARIS GUNTORO ALS. WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM.),  Pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025, tepatnya di dalam Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I"  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut : ------- 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa di beritahu oleh Sdr. Oky Setiawan (Bandar/DPO) jika Narkotika jenis sabu disimpan didalam Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya kemudian terdakwa menunggu perintah dari Sdr. Oky Setiawan apabila ada pembeli maka terdakwa yang akan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut pada pembeli dengan harga perpoketnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa serahkan langsung kepada Sdr. Oky Setiawan yang saat itu berada di Bengkel yang berada didepan Makam tersebut, kemudian terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. Oky Setiawan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas juta Sdr. Oky Setiawan rupiah) per poketnya;
  •  Bahwa Petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan pennagkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±1,146 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,159 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,070 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,075 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) solasi kertas merk Samsontape, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam warna merah dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam menjual Narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. Oky Setiawan, dimana harga per poketnya sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan / upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per poketnya dan terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06616 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 20777 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 1,146 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 20778 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,159 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20779 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,055 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20780 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,070 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20781 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa WARIS GUNTORO ALS. WASIS GUNTOAN BIN SAID (ALM.),  pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 tepatnya di depan tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa Petugas dari Polrestabes Surabaya telah melakukan pennagkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di Ponten/WC Makam Islam Bratang Gede Jl. Bratang Perintis Raya No.2A Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±1,146 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,159 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,055 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,070 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth dengan berat ±0,075 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) solasi kertas merk Samsontape, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam warna merah dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06616 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang ditanda tangani HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Fam, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 20777 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 1,146 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 20778 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,159 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20779 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,055 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 20780 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,070 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

20781 / 2025 / NNF berupa berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut diatas dengan berat netto ± 0,075 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya