| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa untuk kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa identitas Almarhum Ayah PEMOHON yang tertulis dengan nama :
- WARSITO yang tertulis dalam dokumen Akte Kelahiran No. 55/1966 milik PEMOHON;
- A. WARSITO yang tertulis dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578170101081268 milik PEMOHON, dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-01022012-0030, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 12.5626.160535.00001, serta Kartu Keluarga (KK) Nomor 125626/97/01837 milik Ayah PEMOHON; dan
- AGUSTINUS WARSITO yang tertulis dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) No. 04 OB ob 0529308, Surat Perkawinan milik PEMOHON, dan Surat Nikah milik Ayah PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|