Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
797/Pdt.G/2025/PN Sby PT BABATAN KUSUMA JAYA JENIE KRISTANTI TAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 797/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BABATAN KUSUMA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MICHAEL CHRIST HARIANTO, S.E., S.H., M.H.PT BABATAN KUSUMA JAYA
Tergugat
NoNama
1JENIE KRISTANTI TAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
  3. Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA TANGGAL 03 FEBRUARI 2016, NOMOR : 11, PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, yang dibuat dihadapan DEVI CHRISNAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya menjadi batal dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemegang hak dan/atau pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) berikut dengan bangunannya yang dikenal dengan Perumahan ASTORIA PARK, Type Caltha, Blok A -16 Surabaya (Jalan Babatan Pantai Barat VII / 22 Surabaya) sebagaimana dimaksud dalam  SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN Nomor : 03189, Provinsi : JAWA TIMUR, Kota : SURABAYA II, Kelurahan : KALIJUDAN, NIB : 12392206.05142, Letak Tanah : Jl.  BABATAN PANTAI BARAT  VII / 22, tercatat atas Nama Pemegang Hak : PT. BABATAN KUSUMA JAYA, diterbitkan pada tanggal 03 Juni 2020 oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dari penghuni dan barang-barang penghuni, menyerahkan sebidang tanah seluas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) berikut dengan bangunannya yang dikenal dengan Perumahan ASTORIA PARK, Type Caltha, Blok A -16 Surabaya, beralamat di Jalan Babatan Pantai Barat VII / 22 Surabaya), beserta kunci-kuncinya kepada PENGGUGAT ;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.956.955.432,18 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus tiga puluh dua koma delapan belas rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo :
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet (perlawanan), banding, kasasi maupun upaya hukum yang lain ;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak