Petitum |
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah gugatan sederhana.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 287.978.240,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari Rp. 287.978.240,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah) terhitung sejak 22 Februari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 27.357.932,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian:
Rp. 287.978.240,- x 6% = Rp. 17.278.694,- per tahun
Rp. 17.278.694,- : 12 = Rp. 1.439.891,- per bulan
Februari 2023 – September 2024 (19 bulan) = Rp. 1.439.891,- x 19 bulan
= Rp. 27.357.932,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas :
- Truck Mixer No. O-05607977, Nopol L 9409 UI,
- Truck Mixer No. L -12659899, Nopol L 8407 UU
- Pajero Sport No. O-03876814, Nopol L 1944 RV
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Tambak Osowilangun RT 01/RW 03, Surabaya
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Suko Semolo, Ruko Galaxy Bumi Permai Blok M2 No. 6 -7, Sukolilo (Kantor Feva Group), Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan :
- Truck Mixer No. O-05607977, Nopol L 9409 UI,
- Truck Mixer No. L -12659899, Nopol L 8407 UU
- Pajero Sport No. O-03876814, Nopol L 1944 RV
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Tambak Osowilangun RT 01/RW 03, Surabaya
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Suko Semolo, Ruko Galaxy Bumi Permai Blok M2 No. 6 -7, Sukolilo (Kantor Feva Group), Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|