Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1738/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ARIFUDDIN Bin. DASUKI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1738/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4152/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN Bin. DASUKI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 4584/M.5.10/Eku.2/07/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     ARIFUDDIN Bin DASUKI (Alm)                                    

Tempat lahir                 :     Surabaya

Umur/tgl. Lahir              :     35 Tahun / 31 Mei 1989

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Waringin Kedurus Nomor 38 RT 001 RW 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Swasta (Security)

Pendidikan                   :     SD (lulus)

                   

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 27 Juli 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025;

 

C.   DAKWAAN

      PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa  ARIFUDDIN Bin DASUKI (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah Jl. Waringin Kedurus Nomor 38 RT 001 RW 006 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------                                                          

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa ARIFUDDIN Bin DASUKI (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS” dengan cara awalnya melakukan top up menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081334744434, kemudian masuk melalui Google Chrome dan melakukan pencarian “SAYAPBOLA” dan setelah masuk ke situs judi online “SAYAPBOLA”, kemudian terdakwa melakukan login atau masuk dengan ID : Udin365  dengan kata sandi “iinselalu” dan sebelum bermain terdakwa melakukan deposit uang terlebih dahulu dengan menggunakan QRIS yang terdakwa hubungkan dengan akun DANA terdakwa tersebut dan biasanya terdakwa deposit minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memilih jenis judi slot “SAYAPBOLA”, kemudian terdakwa memilih jenis permainan MAHJONG WAYS dan melakukan spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai Rp. 600,- (enam ratus rupiah) dan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau Withdraw kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib sewaktu di halaman parkir Soto “Ayam Hartono” Jl. Joyoboyo No. 52, Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi DEDY TRIYANTO dan MUSOLEH selaku anggota kepolisian Polsek Wonokromo Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) handphone merk Realme C2 dengan nomor 082266662183 yang merupakan handphone milik terdakwa yang di gunakan terdakwa untuk melakukan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS”;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS”, menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS” tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonkromo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa ARIFUDDIN Bin DASUKI (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS” dengan cara awalnya melakukan top up menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 081334744434, kemudian masuk melalui Google Chrome dan melakukan pencarian “SAYAPBOLA” dan setelah masuk ke situs judi online “SAYAPBOLA”, kemudian terdakwa melakukan login atau masuk dengan ID : Udin365  dengan kata sandi “iinselalu” dan sebelum bermain terdakwa melakukan deposit uang terlebih dahulu dengan menggunakan QRIS yang terdakwa hubungkan dengan akun DANA terdakwa tersebut dan biasanya terdakwa deposit minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa memilih jenis judi slot “SAYAPBOLA”, kemudian terdakwa memilih jenis permainan MAHJONG WAYS dan melakukan spin satuan dengan memasang bet atau taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai Rp. 600,- (enam ratus rupiah) dan terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau Withdraw kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 Wib sewaktu di halaman parkir Soto “Ayam Hartono” Jl. Joyoboyo No. 52, Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi DEDY TRIYANTO dan MUSOLEH selaku anggota kepolisian Polsek Wonokromo Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) handphone merk Realme C2 dengan nomor 082266662183 yang merupakan handphone milik terdakwa yang di gunakan terdakwa untuk melakukan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS”;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS”, menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi slot online “SAYAPBOLA-MAHJONG WAYS” tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wonkromo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

           

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  23 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya