| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
-------------Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ABIDIN ALS BOY BIN ABDUL LATIF (ALM) Pada hari selasa tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 18.20 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Sambo Gg, 2 No. 1 RT.005 RW.008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari senin tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 20.22 Wib, Saksi ABD. Hasan (Korban) pulang ke rumahnya di Kembang Jepun Gg. 6 No. 23 RT003 RW001 Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, Kemudian pada saat berada di Jl. Slompretan Kota Surabaya, Saksi ABD. Hasan dihadang oleh Saksi Muhammad Andre Bin Djunaidi (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan 5 orang teman saksi Muhammad Andre lainnya, selanjutnya teman saksi Muhammad Andre mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke arah Saksi ABD Hasan yang membuat saksi ABD Hasan ketakutan yang kemudian melihat saksi ABD HASAN ketakutan, salah satu rekan saksi Muhammad Andre menarik Paksa 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Type A 38 warna Gold milik Saksi ABD Hasan dan membawanya kabur, selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 18.20 Wib di Jl. Sambo Gg, 2 No. 1 RT.005 RW.008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya pada waktu Terdakwa ZAINAL ABIDIN ALS BOY BIN ABDUL LATIF (ALM) didatangi oleh Saksi Muhammad Andre untuk menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Glowing Gold dengan kondisi hanya HP saja tanpa kelengkapan surat-surat lainnya kepada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan negosiasi disepakati 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Glowing Gold yang merupakan milik saksi ABD. Hasan seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang oleh terdakwa langsung dibayarkan ke Saksi Muhammad Andre.
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung perak yang sebelumnya telah melakukan pengkapan terhadap Saksi Muhammad Andre yang telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A 38 Warna Gold milik Saksi ABD Hasan dengan cara melakukan ancaman terhadap Saksi ABD. Hasan, kemudian pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib di rumah Jl. Sambo Gg. 2 No.1 RT.005 RW.008 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya melakukan pengkapan Terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A 38 Warna Gold yang merupakan handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh Saksi Muhammad Andre yang telah dibeli oleh Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawah ke Polres Pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi ABD. Hasan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP.-
|